Sekolah Rakyat
Syarat Daftar PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025, Ada 1.554 Formasi Kebutuhan dalam Seleksi
Syarat daftar PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 yang dibuka oleh Kementerian Sosial (Kemensos), terdapat total 1.554 formasi kebutuhan.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat daftar PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 yang dibuka oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Kemensos akan melakukan seleksi pegawai PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun Anggaran (T.A.) 2025 untuk ditempatkan pada Sekolah Rakyat yang tersebar di 100 lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia.
Dalam pengumuman resmi yang dirIlis Kemensos, terdapat total 1.554 formasi kebutuhan dalam seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025.
Sementara itu, pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 dibuka hanya sampai 12 Juni 2025.
Lantas, apa saja syarat daftar PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025?
Selengkapnya syarat, tahapan dan jadwal seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025, dikutip dari surat edaran Kemensos berikut ini.
Syarat Daftar PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025
- Syarat Umum -
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Dibuka hingga 12 Juni 2025, Ini Syaratnya
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;
8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.