Rabu, 24 September 2025

Bappenas Sebut Perlunya Restrukturisasi Tarif Cukai Guna Optimalkan Penerimaan Negara

Stranas PK awasi kinerja kementerian demi optimalkan penerimaan negara dari cukai tembakau & cegah peredaran rokok ilegal.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Glery Lazuardi
KOMPAS.com/AMIR SODIKIN
ILUSTRASI -Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan naik mulai 1 Januari 2020. Rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 21,55 persen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Aditya Mardhi Saputra menyampaikan pihaknya saat ini tengah mengawasi kinerja kementerian/lembaga untuk memantau penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Langkah ini jadi bagian untuk mengoptimalisasi penerimaan negara sekaligus salah satu agenda Stranas PK 2025-2026 yang menekankan pentingnya tata kelola fiskal transparan dan akuntabel. Optimalisasi ini jadi penting lantaran kontribusi CHT pada penerimaan negara menyentuh 95 persen dari total penerimaan cukai nasional.

Aditya mengatakan, salah satu masalah yang terjadi saat ini adalah kenaikan tarif cukai membuat daya beli masyarakat turun untuk membeli produk berpita. Hal ini membuat masyarakat cenderung beralih ke produk ilegal yang lebih murah. 

Berkenaan dengan itu inisiatif yang tengah dikembangkan adalah dashboard pemantauan di wilayah rawan peredaran rokok ilegal.

Baca juga: Bea Cukai Tangani 1.800 Barang Kiriman Jemaah Haji Plus Senilai Rp 2,4 Miliar

“Kenaikan harga rokok yang terjadi karena kenaikan tarif cukai menyebabkan daya beli masyarakat Indonesia terhadap rokok legal kian turun,” ujarnya dalam webinar ‘Mengawal Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025–2026: Mendorong Optimalisasi Penerimaan Negara dari Cukai Hasil Tembakau’ dikutip Kamis (12/6/2025).

Sementara itu Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menegaskan bahwa kebijakan cukai harus diarahkan pada empat pilar utama. 

Diantaranya pengendalian konsumsi, peningkatan penerimaan negara, perlindungan tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal. Sementara kebijakan yang ada sekarang dinilai masih memiliki celah untuk menghindari pajak.

Restrukturisasi CHT diharapkan bukan cuma mengoptimalkan penerimaan negara, tapi juga menjadi instrumen untuk melindungi kesehatan masyarakat dan pemberantasan praktik koruptif dalam sistem fiskal.

“Restrukturisasi CHT berdasarkan kebijakan yang berkesinambungan arahnya diharapkan semakin mengerucut, tarifnya bisa disederhanakan. Kalau struktur yang sekarang ada celah tax avoidance,” kata Koordinator Perencanaan Fiskal, Moneter, dan Sektor Keuangan Bappenas Ibnu Ahmadsyah.

Peneliti Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia menyatakan kebijakan cukai di Indonesia memiliki banyak lapisan, sehingga kenaikan tarif tanpa ada penyederhanaan kebijakan akan tetap membuat harga di pasaran bervariasi.

Hasil riset CISDI juga telah merekomendasikan penyederhanaan struktur tarif menjadi 3–5 tier pada 2029 disertai kenaikan harga jual eceran (HJE) minimum dan tarif cukai secara bertahap. 

“Sekarang cukai kita punya banyak layer sehingga kenaikan cukai saja tanpa ada simplifikasi tetap membuat harga rokok di pasaran bervariasi. Tetap ada rokok murah, tetap saja nanti downtrading. Makanya kita mendorong untuk optimalisasi itu sebenarnya dengan simplifikasi juga,” kata Amalia,

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan