Kamis, 2 Oktober 2025

Duduk Perkara Kasus Lahan Cengkareng hingga Ahok Diperiksa Bareskrim Polri

Ahok diperiksa Bareskrim Polri kemarin dalam kasus pembelian lahan di Cengkareng untuk proyek pembangunan rusun.

Editor: Hasanudin Aco
Foto Tangkapan Layar
DIPERIKSA POLISI - Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbicara kepada pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/3/2025) lalu. Kemarin, Ahok diperiksa Bareskrim Polri dalam kasus lahan Cengkareng. /Youtube: KompasTV 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, mendatangi gedung Bareskrim Polri  di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Mengenakan kemeja berwarna putih, Ahok diketahui wartawan berada di Bareskrim saat  sudah masuk ke dalam mobil meninggalkan gedung itu.

Dikonfirmasi terpisah, Ahok membenarkan jika dirinya ke Bareskrim Polri.

Politisi PDIP ini  diperiksa soal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng Jakarta Barat.

"Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (Rusun) Cengkareng,” kata Ahok saat dihubungi wartawan.

Dia tak menjelaskan lebih detil terkait materi pemeriksaannya tersebut.

“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” ujarnya.

Duduk Perkara Kasus Rusun Cengkareng

Kasus ini bermula saat Ahok masih  menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Di tahun 2016, Ahok menemukan kejanggalan dalam proses pembelian lahan untuk proyek pembangunan rusun yang dilakukan Dinas Perumahan DKI Jakarta.

Ahok mengatakan tanah yang dibeli ternyata aset milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan, bukan milik warga.

Ahok menduga telah terjadi pemalsuan dokumen dalam proses jual beli lahan yang melibatkan seorang warga bernama Toeti Noezlar Soekarno.

Dalam dokumen yang diserahkan, status kepemilikan tanah diubah menjadi tanah sewa, padahal aset tersebut milik Pemprov DKI Jakarta.

Kasusnya dilanjutkan Polri

Dalam kasus ini, penyidik Kortas Tipidkor Polri juga telah memeriksa eks Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

Kortastipidkor Polri masih mengembangkan dugaan korupsi yang berpotensi rugikan negara sebesar Rp649,89 miliar ini.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved