Jumat, 3 Oktober 2025

Duduk Perkara Kasus Lahan Cengkareng hingga Ahok Diperiksa Bareskrim Polri

Ahok diperiksa Bareskrim Polri kemarin dalam kasus pembelian lahan di Cengkareng untuk proyek pembangunan rusun.

Editor: Hasanudin Aco
Foto Tangkapan Layar
DIPERIKSA POLISI - Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbicara kepada pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/3/2025) lalu. Kemarin, Ahok diperiksa Bareskrim Polri dalam kasus lahan Cengkareng. /Youtube: KompasTV 

• Aset tanah dan atau bangunan yang diblokir senilai Rp2.730.000.000 yang terdiri dari 1 bidang di Palmerah

Tindak pidana pencucian uang:

• Aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp166.215.000.000 yang terdiri dari 3 bidang di Cilandak Barat, 2 bidang di Pondok Indah

• Aset tanah dan atau bangunan yang sedang proses memperoleh izin penyitaan senilai Rp57.354.000.000 yang terdiri dari 1 bidang di Kuta Bali, 1 satu bidang di Denpasar Bali

• Saham Pondok Indah Golf yang diblokir senilai Rp1.200.000.000

• Sebagian uang hasil kejahatan ditransfer ke rekening yang berada di Amerika Serikat dan Singapura serta dipergunakan untuk pembelian aset

Penulis: Abdi/Hasan

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved