Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Sidang Hasto, Ahli Bahasa Ungkap Makna Perintah 'Bapak' dalam Percakapan Staf PDIP dan Harun Masiku
Frans Asisi Datang membeberkan makna komunikasi antara staf DPP PDIP Nur Hasan dengan buronan KPK Harun Masiku terkait perintah merendam ponsel.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang membeberkan makna komunikasi antara staf DPP PDIP Nur Hasan dengan buronan KPK Harun Masiku terkait perintah merendam ponsel.
Adapun kejadian itu ketika Harun Masiku hendak ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Hal itu Frans jelaskan ketika dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai ahli di persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Jaksa mulanya mengingatkan terkait adanya komunikasi antara Nus Hasan dengan Harun Masiku pada 8 Januari 2020.
Komunikasi tersebut terkait dengan ada perintah dari 'Bapak' untuk merendam ponsel.
Baca juga: Saksikan Sidang, Sekretaris Fraksi PDIP DPR Yakin Hasto Dapat Keadilan di Kasus Harun Masiku
Namun, dalam komunikasinya, Harun Masiku meminta kepada Nur Hasan datang menjemputnya di rumah samping kantor DPP PDIP.
Adapun rekaman percakapan Nur Hasan dengan Harun Masiku diputar Jaksa dalam persidangan.
"Ini ada amanah pak, handphone bapak harus direndam di air," kata Nur Hasan.
"Iya pak iya, Di mana?" tanya Harun.
Baca juga: Kubu Hasto Cecar Ahli Pidana UGM Soal Penyidik KPK Jadi Saksi Fakta di Sidang
"Di DPP," kata Nur Hasan.
"Di mana disimpennya Pak?" tanya Harun.
"Di air, direndam di air," kata Nur Hasan.
"Di mana itu?" tanya Harun.
"Gak tahu saya," kata Nur Hasan.
Kemudian, dalam percakapan itu terdengar Nur Hasan dan Harun Masiku melakukan janji pertemuan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.