Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sidang Hasto, Ahli Bahasa Ungkap Makna Perintah 'Bapak' dalam Percakapan Staf PDIP dan Harun Masiku

Frans Asisi Datang membeberkan makna komunikasi antara staf DPP PDIP Nur Hasan dengan buronan KPK Harun Masiku terkait perintah merendam ponsel.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
SIDANG HASTO - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto menyimak keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). Saksi membeberkan makna komunikasi antara staf DPP PDIP Nur Hasan dengan buronan KPK Harun Masiku terkait perintah merendam ponsel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang membeberkan makna komunikasi antara staf DPP PDIP Nur Hasan dengan buronan KPK Harun Masiku terkait perintah merendam ponsel.

Adapun kejadian itu ketika Harun Masiku hendak ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Hal itu Frans jelaskan ketika dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai ahli di persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Jaksa mulanya mengingatkan terkait adanya komunikasi antara Nus Hasan dengan Harun Masiku pada 8 Januari 2020.

Komunikasi tersebut terkait dengan ada perintah dari 'Bapak' untuk merendam ponsel.

Baca juga: Saksikan Sidang, Sekretaris Fraksi PDIP DPR Yakin Hasto Dapat Keadilan di Kasus Harun Masiku

Namun, dalam komunikasinya, Harun Masiku meminta kepada Nur Hasan datang menjemputnya di rumah samping kantor DPP PDIP.

Adapun rekaman percakapan Nur Hasan dengan Harun Masiku diputar Jaksa dalam persidangan.

"Ini ada amanah pak, handphone bapak harus direndam di air," kata Nur Hasan.

"Iya pak iya, Di mana?" tanya Harun.

Baca juga: Kubu Hasto Cecar Ahli Pidana UGM Soal Penyidik KPK Jadi Saksi Fakta di Sidang

"Di DPP," kata Nur Hasan.

"Di mana disimpennya Pak?" tanya Harun.

"Di air, direndam di air," kata Nur Hasan.

"Di mana itu?" tanya Harun.

"Gak tahu saya," kata Nur Hasan.

Kemudian, dalam percakapan itu terdengar Nur Hasan dan Harun Masiku melakukan janji pertemuan.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan