Kasus Impor Gula
Sidang Tom Lembong, PT DSI Disebut Untung Rp 101 Miliar dari Kerja Sama Impor Gula dengan PT PPI
Manager Akuntansi PT Duta Sugar Internasional, Agustina mengungkapkan pihaknya mendapatkan keuntungan sekitar Rp 101 miliar.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manager Akuntansi PT Duta Sugar Internasional (PT DSI), Agustina mengungkapkan pihaknya mendapatkan keuntungan sekitar Rp 101 miliar dalam kerja sama dengan PT PPI dalam impor gula.
Adapun hal itu disampaikan Agustina saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang dugaan korupsi importasi gula terdakwa eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
"Tanya saya tadi keuntungan ya, ini di BAP terakhir saksi di 28 November 2024, kerja sama dengan PT PPI itu keuntungan yang didapat Rp 101,238 miliar kurang lebih?" tanya jaksa di persidangan.
Agustina lalu membenarkan hal tersebut.
"Benar Pak. Itu sebetulnya pada pemanggilan pertama sudah diminta dan karena kita tidak tahu fungsinya untuk apa permintaannya itu dari 2015 sampai 2023. Dan kita hanya bisa menghitungnya secara proporsional," ucap Agustina.
Baca juga: Tom Lembong Menanti Laporan Audit Kerugian Keuangan Negara Dari BPKP Terkait Korupsi Impor Gula
Lanjutnya dari data report external auditor pihaknya langsung menghitung biayanya dan pendapatan itu semua dalam proporsional.
Jumlahnya seperti itu dalam rupiah, tanya jaksa kembali.
"Bapak coba hitung. Itu dalam pembukuan USD, kita dalam mata uang USD karena PT Duta Sugar itu PMA maka kita pembukuannya dalam mata uang USD jadi segala pemasukan pendapatan atau biaya kita, sistem langsung mengkonversi ke USD," jawab Agustina.
Baca juga: Saksi Sidang Tom Lembong Sebut Presiden Jokowi yang Membubarkan Dewan Gula Indonesia
Jaksa lalu menanyakan keuntungan tersebut dalam bentuk rupiah atau memang dikonversi ketika dalam BAP.
"Di laporan laba rugi itu saya sampaikan dalam USD. Cuma di bawah itu saya langsung menggunakan kurs rata-rata per bulan dan per tahun itu rupiah. Jadi waktu penyidiknya menanyakannya penyidiknya langsung mengalihkan profit itu dikali dengan kurs rupiah. Kalau bapak lihat laporannya itu dalam pembukuan USD," kata Agustina.
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.