Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Menanti Laporan Audit Kerugian Keuangan Negara Dari BPKP Terkait Korupsi Impor Gula

Tom Lembong menanti Jaksa Penuntut Umum memberikan salinan laporan audit kerugian negara dari BPKP dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025). Pada sidang hari ini jaksa hadirkan 11 orang saksi ke persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula eks Mendag Tom Lembong menanti Jaksa Penuntut Umum memberikan salinan laporan audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara yang disangkakan terhadap dirinya.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum bakal memberikan laporan BPKP tersebut pada persidangan 12 Juni 2025.

"Akhirnya setelah penyidikan berlangsung setahun, setelah saya sudah ditahan 7 bulan, sidang sudah berlanjut 3 bulan, akhirnya 2 hari lagi kami akan terima laporan oleh BPKP atas hitungan kerugian negara yang dituduhkan kepada saya dan para industri swasta gula," kata Tom Lembong kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (10/6/2025).

Menurutnya audit dari BPKP tersebut harus disampaikan Kejaksaan saat dirinya ditahan.

"Balik lagi, setahu saya harusnya audit itu sudah disampaikan saat saya ditahan. Bukan setelah saya sudah ditahan 7 bulan," kata Tom Lembong.

Baca juga: Ketua APTRI Ungkap Kebijakan Impor Gula Eks Mendag Tom Lembong Dampaknya Tak Hanya Terjadi di 2015

Meski begitu Tom mengaku bersyukur bakal melihat audit dari BPKP tersebut.

"Tapi syukurlah akhirnya kita bakal dapat. Tentunya kita sangat menanti. Kita akan bedah bersama," kata Tom Lembong.

"Baik dasar hitungannya maupun detil-detil hitungannya. Apakah ada error? Apakah dasarnya memang sah," ucapnya.

Baca juga: Saksi Sidang Tom Lembong Sebut Presiden Jokowi yang Membubarkan Dewan Gula Indonesia

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

  • Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
  • Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
  • Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
  • Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
  • Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
  • Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
  • Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
  • Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
  • Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
  • Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS)

Atas kasus tersebut, Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan