Minggu, 7 September 2025

Gaji Hakim Naik hingga 280 Persen, Komisi III DPR: Ini Bukan Hadiah, Tapi Investasi

Ia mengingatkan, kenaikan gaji untuk para "wakil Tuhan" ini adalah investasi negara untuk keadilan yang bersih, bukan hadiah.

Penulis: Igman Ibrahim
Istimewa
KENAIKAN GAJI HAKIM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, saat memimpin rapat kerja di Parlemen, Senaya, Jakarta, belum lama ini. Terkini, ia mengingatkan para hakim keputusan pemerintah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen bukan lah hadiah, melainkan investasi pembenahan sistem peradilan di Indonesia.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen. Kebijakan ini dinilai bukan sekadar keputusan fiskal, tetapi langkah strategis untuk membenahi sistem peradilan dari hulunya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan dukungan penuh terhadap kenaikan gaji hakim, namun mengingatkan pentingnya penguatan integritas dan pengawasan. 

Ia mengingatkan, kenaikan gaji untuk para "wakil Tuhan" ini adalah investasi negara untuk keadilan yang bersih, bukan hadiah.

“Hakim adalah simbol keadilan. Bila mereka masih dihimpit kebutuhan hidup dasar, bagaimana bisa kita menuntut putusan yang objektif dan bebas dari pengaruh?” ujar politisi Partai Golkar itu, Sabtu (14/6/2025).

Ia menekankan bahwa kesejahteraan harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral dan profesional. Hakim dituntut menjaga independensi dan menjadi teladan dalam penegakan hukum.

Lebih lanjut, Sari meminta Komisi Yudisial untuk aktif mengawasi para hakim. Dengan peningkatan gaji yang signifikan, pengawasan harus diperketat, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat sipil.

“Kesejahteraan dan pengawasan harus beriringan. Ini bukan hadiah untuk hakim, ini adalah investasi negara untuk keadilan,” tegasnya.

Baca juga: 2 Temuan KPK soal Tata Kelola dan Ekspor Nikel: Potensi Rawan dari Hulu ke Hilir, Masalah Legalitas

Dalam dua dekade terakhir, banyak hakim tingkat pertama hidup dalam keterbatasan. Mereka bertugas di bawah tekanan sistemik, tinggal di rumah kontrakan, dan bergantung pada tunjangan minim. Kondisi itu disebut menjadi salah satu faktor lemahnya independensi di ruang pengadilan.

Kebijakan ini juga dinilai sebagai bentuk keseriusan Presiden Prabowo membangun sistem hukum yang kuat.

Menurut Sari, reformasi hukum tidak cukup hanya dengan memperbaiki undang-undang, tapi juga memperhatikan kesejahteraan para penegak keadilan.

Dengan naiknya gaji, publik berharap muncul wajah baru lembaga peradilan yakni bersih, independen, dan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan