Minggu, 28 September 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

DPR Minta Tito Panggil Muzakir dan Bobby, Mediasi Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumatera Utara

DPR minta Mendagri Tito Karnavian untuk melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews.com/Humas Pemprov Aceh
POLEMIK 4 PULAU - kolase foto Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.

Doli mengatakan, pemanggilan ini dilakukan untuk memediasi terkait sengketa kepemilikan empat pulau yang kini menjadi polemik antara kedua provinsi tersebut.

Keempat pulau yang dipersoalkan yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. 

Selama ini, pulau-pulau tersebut tercatat berada di wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. 

Namun, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempatnya dinyatakan masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

"Makanya sebelumnya saya sudah mengusulkan kepada Mendagri untuk dalam 1-2 hari kemarin itu melakukan proses mediasi. Mediasi, rekonsiliasi data lah kira-kira gitu ya. Mengundang Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera," kata Doli saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (15/6/2025).

Menurut Doli, langkah rekonsiliasi data menjadi kunci penting untuk menyelesaikan persoalan ini. 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini meminta Kemendagri menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan penerbitan keputusan tersebut, termasuk validitas data yang digunakan.

"Nah apa yang saya maksud rekonsiliasi data itu, ya Menteri Dalam Negeri harus menjelaskan apa latar belakang sehingga keputusan itu terbit, keputusan menteri itu," ujar Doli.

Di sisi lain, kata Doli, Pemerintah Provinsi Aceh yang keberatan atas keputusan tersebut perlu menyampaikan data pembanding.

"Dan kemudian Pemerintah Provinsi Aceh yang juga keberatan dengan keputusan itu, ya tentu harus juga membawa sejumlah data pendukung untuk direkonsiliasi atau dikonfrontir dengan data-data yang tentu dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar penerbitan SK itu," ucap Doli.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan