Jumat, 19 September 2025

Ijazah Jokowi

Kubu Jokowi Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Ditunjukkan, Roy Suryo: Itu Dagelan Srimulat

Roy Suryo mengomentari pernyataan Yakup Hasibuan yang menyebut bahwa ijazah Jokowi tak ditunjukkan ke publik karena bisa menimbulkan chaos.

Tribunnews.com/Reynas Abdila/Jeprima
IJAZAH JOKOWI - Kolase foto Roy Suryo memberikan keterangan terkait pemeriksaan atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025) (kiri) dan Jokowi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025) (kanan). Roy Suryo mengomentari pernyataan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan yang menyebut ijazah Jokowi tak ditunjukkan ke publik karena bisa menimbulkan chaos. 

Ia pun meminta semua pihak meyakini hasil verifikasi oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang menyatakan ijazah Jokowi adalah asli.

Keheranan Kuasa Hukum Jokowi

Yakup Hasibuan mengaku heran dengan pihak-pihak yang masih meminta agar penyelidikan kasus ini dilanjutkan, bahkan menuntut dinaikkan ke penyidikan.

Padahal, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah dihentikan karena memang tak ditemukan tindak pidana apa pun.

"Laporan mengenai ijazah Pak Jokowi yang palsu itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana apa pun, sehingga dapat disimpulkan ijazah Pak Jokowi asli. Itu dulu yang paling penting."

"Karena masih banyak pihak-pihak yang membangun narasi bahwa itu (kasus ijazah Jokowi) belum selesai, masih perlu dibuka lagi, gelar perkara khusus, dan lain-lain," sambungnya.

Yakup menilai, semestinya pihak-pihak yang melaporkan tudingan ijazah palsu ini senang karena pihak kepolisian menindaklanjuti laporan mereka dengan baik dan sangat komprehensif.

Namun, pada kenyataannya memang hasil dari penyelidikan itu tidak ditemukan adanya tindak pidana.

"Kalau mereka mengatakan gelar perkara khusus, seharusnya dimintakan sebelumnya. Ini sekarang dari pihak Bareskrim sudah melakukan investigasi, penyelidikan yang begitu luas, sangat komprehensif, yang seharusnya mereka senang ketika seorang pelapor melaporkan sesuatu diperiksa sangat komprehensif, ternyata tidak ditemukan tindak pidana," tutur Yakup.

Atas dasar itu, Yakup merasa heran dengan pihak-pihak yang masih meminta agar penyelidikan dilakukan kembali.

Jika terus seperti ini, lanjutnya, tindakan mereka itu bisa disebut dengan kriminalisasi karena dari penyelidikan polisi sudah terbukti tidak ada tindak pidana, tetapi masih terus dipaksakan seakan-akan ada tindak pidana.

"Permasalahannya sekarang adalah mereka mengatakan bahwa, 'Kok dihentikan, ini tidak boleh dihentikan di penyelidikan, harusnya dilanjuti ke tingkat penyidikan'."

"Inilah menurut kami adalah upaya-upaya kriminalisasi terhadap Pak Jokowi, bayangkan saja suatu hal yang bukan merupakan tindak pidana mau mencoba dipaksakan naik ke penyidikan, sehingga seakan-akan itu adalah tindak pidana," ujar Yakup.

Yakup pun menyebut, hal itu bisa sangat menyesatkan dan ia meminta agar pihak-pihak tersebut menghentikan tindakan mereka yang mencoba mengkriminalisasi Jokowi.

"Inilah yang sangat menyesatkan dan menyedihkan bagi kami, sehingga kami juga meminta pihak-pihak yang masih mencoba melakukan hal ini, mengkriminalisasi klien kami, untuk menghentikan hal tersebut," ucapnya.

(Tribunnews.com/Deni/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan