Kamis, 14 Agustus 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Setara Institute Yakin Prabowo Utamakan Kepentingan NKRI

Setara Institute meyakini Presiden Prabowo Subianto bakal mengutamakan kepentingan bangsa untuk menyelesaikan polemik sengketa empat pulau Aceh-Sumut.

|
Tribunnews/Rahmat Nugraha
PULAU ACEH-SUMUT - Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan meyakini Presiden Prabowo bakal mengutamakan kepentingan bangsa dalam polemik sengketa 4 pulau Aceh-Sumut. Bukan untuk kepentingan politik praktis apalagi politik golongan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan meyakini Presiden Prabowo Subianto bakal mengutamakan kepentingan bangsa untuk menyelesaikan polemik sengketa empat pulau Aceh-Sumut.

"Saya secara spesifik ingin mengatakan begini, bagaimanapun ketika Presiden itu mengambil keputusan, ini sepenuhnya bicara soal integritas NKRI. Ini soal Indonesia, ini bukan lagi soal dinamika politik parsial," kata Halili Hasan di Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).

Ia melanjutkan semua orang sudah tahu bahwa Gubernur Sumatra Utara adalah menantun Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

"(Jokowi) merupakan orang yang sangat berjasa pada keterpilihan Prabowo sebagai presiden. Itu kita tidak bisa sangkal," terangnya.

Meski begitu, Halili mengatakan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan ketika mengambil sikap harusnya betul-betul untuk kepentingan Indonesia.

"Bukan untuk kepentingan politik praktis apalagi politik golongan. Saya pikir begitu," katanya

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Empat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.

Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Sementara itu, pemerintah saat ini juga sedang berupaya untuk mencari jalan terbaik dalam menyelesaikan masalah sengketa batas empat pulau antara Aceh dan Sumatra Utara.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Minggu, (15/6/2025).

Baca juga: Kemendagri Jadikan Pernyataan JK Jadi Rujukan Dalam Pembahasan Sengketa 4 Pulau Antara Aceh-Sumut

Yusril mengatakan masalah sengketa empat pulau tersebut saat ini menjadi fokus perhatian masyarakat luas.

Pakar hukum tata negara itu juga menegaskan bahwa sampai saat ini pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, belum mengambil keputusan apapun mengenai status empat pulau tersebut apakah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Singkil, Aceh, atau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatra Utara.

"Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Mendagri. Sampai saat ini, Permendagri tersebut belum pernah ada. Karena itu, saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik" ujar Yusril.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan