Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Berpotensi Memecah Belah Bangsa Jika Tidak Diselesaikan dengan Hati-hati
Jika tidak diselesaikan dengan hati-hati, sengketa pulau antara Aceh dan Sumut berpotensi ancam persatuan bangsa.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika tidak diselesaikan dengan hati-hati, sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) berpotensi mengancam persatuan atau disintegrasi bangsa.
"Bahkan jika tidak hati-hati dalam menetapkan pulau ini, bisa berpotensi mengancam disintegrasi bangsa," kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Rifqi menilai persoalan ini tidak bisa disikapi secara biasa saja.
Ia menekankan perlunya kehati-hatian dalam menangani sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara karena menyangkut aspek historis dan emosional dalam hubungan antara pemerintah pusat dan Aceh.
Sengketa pulau ini jika tidak dijelaskan dan diselesaikan dengan cara yang bijaksana, menurutnya bisa menimbulkan luka di tengah masyarakat Aceh.
"Kita sangat ingat bagaimana relasi antara Jakarta dengan Aceh, dan jangan sampai masalah sengketa 4 pulau yang selama ini secara kesejarahan berada di Aceh kemudian hari ini secara administratif berpindah ke Sumatera Utara itu bisa melukai masyarakat Aceh dan menjadi pemicu 'hubungan' antara Jakarta dan Aceh," lanjut Rifqi.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR Tegaskan Mendagri Harus Selesaikan Konflik Sengketa 4 Pulau di Aceh
Sengketa ini juga disebut Rifqi tidak hanya dipandang soal batas administratif belaka, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap persatuan nasional.
Karena itu ia menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto dengan pengalaman dan kebijaksanaannya, akan mampu menangani persoalan ini dengan pendekatan yang mengedepankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kami meyakini kebijaksanaan dan pengalaman panjang Pak Prabowo untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia akan beliau kedepankan dalam konteks optik penyelesaian masalah sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara ini," tegas Rifqi.
Diketahui, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih penyelesaian sengketa batas wilayah yang melibatkan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.
Hal tersebut disampaikan Dasco usai melakukan komunikasi langsung dengan Prabowo beberapa waktu lalu.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/6/2025).

Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
Adapun keempat pulau di Aceh yang kini dinyatakan Kemendagri masuk ke wilayah Sumut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.
Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan penetapan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut sudah melewati pembahasan yang panjang yang melibatkan banyak instansi.
Mendagri Tito mengklaim batas wilayah darat sudah disepakati pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Namun untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.