Minggu, 14 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kejagung Sita Rp11,8 T soal Kasus Korupsi Ekspor CPO Wilmar Group, 5 Anak Perusahaan Jadi Terdakwa

Kejagung menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dari PT Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. Lima anak perusahaan jadi terdakwa.

Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
KEJAGUNG SITA UANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penyitaan uang sebesar Rp11,8 triliun dari PT Wilmar Group terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada tahun 2022, Selasa (17/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) terhadap PT Wilmar Group pada tahun 2022.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengungkapkan lima anak perusahaan PT Wilmar Group ditetapkan menjadi terdakwa korporasi.

Adapun kelima anak perusahaan tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bio Energi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.

Sutikno mengatakan uang yang disita tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM).

"Terdapat kerugian negara dalam tiga bentuk yaitu kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara, seluruhnya Rp11.880.351.802.619," kata Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selasa (17/6/2025).

Sutikno pun turut membeberkan rincian terkait kerugian negara yang belasan triliun rupiah tersebut.

Dia mengatakan PT Multi Mas Nabati Asahan membuat rugi negara sebesar Rp3.997.042.917.832,42 (Rp3,9 triliun).

Lalu, PT Multi Nabati Sulawesi menyebabkan kerugian mencapai Rp39.756.429.964,94 (Rp39,7 miliar).

PT Sinar Alam Permai mengakibatkan negara rugi dengan nominal Rp483.961.045.417,33 (Rp483,9 miliar). Kemudian, PT Wilmar Bio Energi Indonesia membuat rugi negara sebesar Rp57.303.038.077,64 (Rp57,3 miliar).

Baca juga: Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Kejagung Periksa Staf Legal Wilmar Group

Terakhir adalah PT Wilmar Nabati Indonesia yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7.302.288.371.326,78 (Rp7,3 triliun).

"Bahwa dalam perkembangannya kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu, mengembalikan sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan total seluruhnya seperti kerugian yang telah terjadi Rp11.880.351.802.619," kata Sutikno.

Sutikno mengungkapkan uang tersebut kini disimpan di rekening penampungan lain (RPL) milik Jaksa Agung Muda Jampidsus Kejagung di Bank Mandiri.

Sementara, penyitaan uang ganti rugi ke negara tersebut berdasarkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakpus.

Adapun penyitaan tersebut juga sesuai dengan Pasal 39 ayat 1 huruf a juncto Pasal 38 KUHAP lantaran digunakan untuk banding di tingkat kasasi.

Sementara, lima terdakwa korporasi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Wilmar Group menjadi salah satu korporasi yang turut terjerat dalam kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag perkara CPO.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat hakim, satu panitera, dua pengacara, dan satu pihak swasta sebagai tersangka.

Dari hakim, ada Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta.

Lalu, adapula dari pengacara korporasi yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Kemudian, Kejagung juga menetapkan tersangka dari pihak korporasi yakni Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan