KPK Apresiasi Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Cs
KPK mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak nota keberatan atau eksepsi Antonius Kosasih
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Sementara Ekiawan menerima Rp200 juta dan uang asing sejumlah 242.390 dolar AS.
Sejumlah uang tersebut telah disita penyidik KPK untuk pembuktian perkara sekaligus untuk optimalisasi pemulihan aset.
"Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta,” kata jaksa.
Baca juga: Sosok Antonius Kosasih, Mantan Dirut Taspen yang Diduga Gunakan Uang Korupsi Untuk Beli 11 Apartemen
“Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar," imbuhnya.
Saksi Bantah Komunikasi Wilmar Singapura Soal Suap Rp60 M, Siap Dikonfrontir di Sidang |
![]() |
---|
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ini yang Didalami Penyidik |
![]() |
---|
Gugat Praperadilan Lawan KPK, Bambang Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Korupsi Bansos Tidak Sah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.