Senin, 29 September 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Mendagri Bakal Paparkan Bukti Baru Soal Polemik 4 Pulau Dalam Rapat Bersama Gubernur Aceh dan Sumut

Kemendagri memastikan akan memaparkan hasil evaluasi lengkap serta bukti terbaru terkait status empat pulau yang menjadi sengketa Aceh dan Sumut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
MENDAGRI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (31/1/2025) malam. Tito disebut akan memaparkan bukti baru terkait polemik 4 pulau Aceh-Sumut dalam rapat di Setneg. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan memaparkan hasil evaluasi lengkap serta bukti terbaru terkait status empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara dalam rapat bersama di Sekretariat Negara (Setneg), Selasa (17/6/2025).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya membenarkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan menghadiri rapat bersama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution siang ini.

“Ya betul, bersama Gubernur Sumut,” kata Bima Arya saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (17/6/2025).

Ia menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap polemik perbatasan yang melibatkan empat pulau di wilayah barat Indonesia.

“Ya betul sekali,” ujar Bima saat ditanya apakah rapat ini merupakan arahan langsung dari Presiden.

Baca juga: Ketua Komisi II DPR Yakin Prabowo Akan Ambil Langkah Tegas Soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

Meski belum menjawab apakah keputusan akhir akan diambil dalam rapat tersebut, Bima memastikan Mendagri akan menyampaikan seluruh hasil evaluasi Kemendagri, termasuk bukti-bukti baru yang ditemukan terkait status keempat pulau.

“Pak Menteri akan menyampaikan secara lengkap hasil evaluasi Kemendagri, berikut bukti yang baru ditemukan,” jelasnya.

Baca juga: Kemendagri Temukan Bukti Baru Soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Segera Dilaporkan ke Prabowo

Diketahui polemik empat pulau tersebut terjadi setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan mengalihkan hak pengelolaan administratif empat pulau di pesisir barat Sumatera dari Pemerintah Provinsi Aceh ke Pemerintah Sumatera Utara (Sumut).

Adapun empat pulau yang menjadi objek sengketa tersebut di antaranya Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Selama ini secara administratif, keempat pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan