Kamis, 7 Agustus 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Mendagri Sebut 4 Pulau Masuk Aceh Berdasarkan Peta TNI AD 1978 dan Kesepakatan Gubernur 1992

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara merupakan wilayah Aceh.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
POLEMIK EMPAT PULAU - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memberi keterangan pers di kantornya, Senin (25/11/2024). Ia menegaskan empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara merupakan wilayah Aceh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara, secara historis dan administratif merupakan bagian dari wilayah Aceh

Penegasan ini disampaikan Tito dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

“Dalam kesepakatan dua gubernur tahun 1992 yang disaksikan Mendagri saat itu, disebutkan bahwa batas wilayah mengacu pada peta topografi TNI AD tahun 1978. Dalam peta itu, empat pulau dimaksud tidak berada di wilayah Sumatera Utara, melainkan di wilayah Aceh,” kata Tito.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. 

Tito menyebut, kesepakatan antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, telah disahkan dalam rapat bersama yang juga disaksikan Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini.

Baca juga: 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Mualem: Semoga Tak Ada Lagi Permasalahan, Aman-Damai

Tito menambahkan, dokumen asli kesepakatan tersebut sempat tidak ditemukan selama bertahun-tahun, hingga akhirnya berhasil dilacak tim arsip Kemendagri pada April 2025.

“Alhamdulillah, kemarin ditemukan dokumen asli kesepakatan dua gubernur tersebut di pusat arsip Kemendagri di Pondok Kelapa. Dokumen ini menjadi bukti penting bahwa kesepakatan tersebut benar adanya, bukan hanya fotokopi,” jelas Tito.

Baca juga: Kronologi 5 Warga Aceh Tenggara Tewas Dibacok, Pelaku Kabur ke Pedalaman Bawa Sajam

Berdasarkan dokumen itu, Tito mengatakan pemerintah akan merevisi Keputusan Mendagri (Kepmendagri) sebelumnya dan menetapkan empat pulau tersebut secara resmi masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

“Langkah selanjutnya adalah kesepakatan resmi antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara. Setelah itu, Kepmendagri akan kami revisi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan