Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Mendagri Sebut 4 Pulau Masuk Aceh Berdasarkan Peta TNI AD 1978 dan Kesepakatan Gubernur 1992
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara merupakan wilayah Aceh.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara, secara historis dan administratif merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Penegasan ini disampaikan Tito dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
“Dalam kesepakatan dua gubernur tahun 1992 yang disaksikan Mendagri saat itu, disebutkan bahwa batas wilayah mengacu pada peta topografi TNI AD tahun 1978. Dalam peta itu, empat pulau dimaksud tidak berada di wilayah Sumatera Utara, melainkan di wilayah Aceh,” kata Tito.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Tito menyebut, kesepakatan antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, telah disahkan dalam rapat bersama yang juga disaksikan Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini.
Baca juga: 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Mualem: Semoga Tak Ada Lagi Permasalahan, Aman-Damai
Tito menambahkan, dokumen asli kesepakatan tersebut sempat tidak ditemukan selama bertahun-tahun, hingga akhirnya berhasil dilacak tim arsip Kemendagri pada April 2025.
“Alhamdulillah, kemarin ditemukan dokumen asli kesepakatan dua gubernur tersebut di pusat arsip Kemendagri di Pondok Kelapa. Dokumen ini menjadi bukti penting bahwa kesepakatan tersebut benar adanya, bukan hanya fotokopi,” jelas Tito.
Baca juga: Kronologi 5 Warga Aceh Tenggara Tewas Dibacok, Pelaku Kabur ke Pedalaman Bawa Sajam
Berdasarkan dokumen itu, Tito mengatakan pemerintah akan merevisi Keputusan Mendagri (Kepmendagri) sebelumnya dan menetapkan empat pulau tersebut secara resmi masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
“Langkah selanjutnya adalah kesepakatan resmi antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara. Setelah itu, Kepmendagri akan kami revisi,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.