Sabtu, 16 Agustus 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Proses Pemerintah Putuskan 4 Pulau Masuk Aceh: Ditemukannya Dokumen Kepmendagri 1992

Kemendagri membeberkan proses penetapan empat pulau menjadi masuk wilayah Aceh yaitu ditemukannya Kepmendagri 1992 di Pusat Arsip Kemendagri.

Google Map
4 PULAU MILIK ACEH- Tangkap layar Google Maps terkait empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, yang menjadi sengketa pihak Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Indonesia, Jumat (13/6/2025). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa empat pulau yang sempat disengketakan antara Aceh dan Sumut diputuskan masuk wilayah Aceh. Hal ini diumumkan pada Selasa (17/6/2025) di Istana Negara, Jakarta. 

Hanya saja, hingga sampai April 2025, dokumen asli surat kesepakatan tersebut tidak kunjung ketemu.

"Akhirnya pada bulan April 2025, makanya cakupan (empat pulau) masih dalam Sumatera Utara," katanya.

Akhirnya, jajaran Kemendagri tetap berusaha mencari dokumen tersebut. Namun, saat pencarian dilakukan, justru ditemukan dokumen lain yang masih berhubungan terkait dengan empat pulau tersebut.

Adapun dokumen yang dimaksud yaitu Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Provinsi Daerah Istimewa Aceh tertanggal 21 November 1992.

Tito mengatakan dokumen Kepmendagri tersebut ternyata mengonfirmasi kebenaran terkait surat keputusan yang ditandatangani Gubernur Aceh dan Sumut di tahun yang sama.

"Dokumen ini menunjukkan semacam pengakuan mengendorse bahwa kesepakatan antara dua gubernur pada tahun 1992 yang fotokopi tadi benar adanya."

"Ini menjadi legalisasi bahwa kesepakatan itu terjadi," jelasnya.

Tito mengatakan dalam Kepmendagri tersebut tertulis poin bahwa penentuan wilayah dari empat pulau tersebut berdasarkan Topografi TNI AD Tahun 1978.

Di mana, keempat pulau tersebut dinyatakan tidak masuk wilayah Sumut tetapi Aceh.

"Itu (empat pulau) tidak masuk wilayah Sumatera Utara tetapi masuk Aceh," tuturnya.

Tito mengatakan setelah adanya keputusan ini, maka dirinya akan merevisi Kepmendagri yang lama.

Selain itu, keputusan tersebut juga akan dilaporkan ke United Nations Conference on the Standarization of Geographical Name (UNCSGN).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan