Sabtu, 16 Agustus 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Proses Pemerintah Putuskan 4 Pulau Masuk Aceh: Ditemukannya Dokumen Kepmendagri 1992

Kemendagri membeberkan proses penetapan empat pulau menjadi masuk wilayah Aceh yaitu ditemukannya Kepmendagri 1992 di Pusat Arsip Kemendagri.

Google Map
4 PULAU MILIK ACEH- Tangkap layar Google Maps terkait empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, yang menjadi sengketa pihak Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Indonesia, Jumat (13/6/2025). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa empat pulau yang sempat disengketakan antara Aceh dan Sumut diputuskan masuk wilayah Aceh. Hal ini diumumkan pada Selasa (17/6/2025) di Istana Negara, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan empat pulau yang disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) adalah masuk wilayah administratif Aceh.

Adapun empat pulau yang dimaksud yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Ketek atau Kecil.

Keputusan ini dibentuk setelah adanya rapat terbatas (ratas) yang digelar bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; Gubernur Aceh, Muzakir Manaf; dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

"Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri, berdasarkan dokumen dan data-data pendukung, dan kemudian Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan yaitu keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," kata Menteri Sekretaris Negarai (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Awal Mula 4 Pulau Sempat Masuk Wilayah Sumut

Pada kesempatan yang sama, Tito memberikan penjelasan terkait keputusan yang telah diambil tersebut.

Dia mengungkapkan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut berawal dari terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit pada 25 April 2025 lalu.

Tito menjelaskan terbitnya Kepmendagri tersebut berdasarkan rapat yang sudah digelar.

Dia mengatakan rapat tersebut digelar pada tahun 2017 silam.

"Jadi itu ada rapat antar instansi. Di kita ada tim Pembakuan Rupa Bumi diantaranya Kemendagri menurut aturan sebagai lead agency."

"Lalu, di situ ada, Badan Informasi Geospasial, ada LAPAN, ada BRIN, lalu ada Kementerian KKP, Direktorat Topografi Angkatan Darat, Pusat Hidros Angkatan Laut, lalu ada juga kementerian lain dan dari pemerintah daerah," tuturnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Dalam rapat tersebut, Tito memutuskan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Sumut.

Adapun keputusan tersebut didasari dari verifikasi pulau-pulau di seluruh Indonesia, termasuk di Aceh dan Sumut, pada tahun 2008.

Di tahun yang sama, Tito mengungkapkan empat pulau tersebut tidak masuk dalam wilayah Aceh.

Hal itu berdasarkan keputusan yang dibuat oleh Gubernur Aceh pada tahun 2009.

Sementara, Gubernur Sumut saat itu memasukkan empat pulau tersebut untuk masuk ke dalam wilayahnya.

"Ada namanya, tapi koordinat ada di Gugusan Pulau Banyak. Di tahun 2009, Gubernur Aceh itu tidak memasukkan empat pulau yang ada sekarang kita permasalahkan dan tidak masuk ke dalam Provinsi Aceh."

"Tetapi adanya di Gugusan Pulau Banyak yang lebih kurang 70 kilometer dari empat pulau yang dipermasalahkan saat ini," katanya.

Tito mengungkapkan, lalu pada tahun 2017, Pemerintah Aceh mengirimkan surat keberatan ke pemerintah pusat agar empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Aceh.

Namun, sambungnya, Pemerintah Aceh salah dalam menulis koordinat dari empat pulau itu.

"Dengan dasar itulah akhirnya keempat pulau itu dimasukkan dalam cakupan Sumatera Utara," ujarnya.

Selanjutnya, pada tahun 2022, Tito mengatakan pihaknya menerbitkan Kepmendagri yang pertama.

Berdasarkan putusan tersebut, keempat pulau itu masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Namun, Pemerintah Daerah Aceh kembali keberatan dengan putusan tersebut dan melayangkan surat.

Hanya saja, Tito mengatakan pihak dari Aceh tidak melampirkan dokumen asli yaitu surat kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang ditandatangani pada tahun 1992.

"Yang intinya (isi surat kesepakatan) batas wilayah untuk Tapanuli Tengah dan Aceh itu mengacu pada staats blaad Nomor 604 Tahun 1908 dan Peta Topografi TNI AD Tahun 1978," katanya.

Kronologi Pemerintah Putuskan 4 Pulau Masuk Aceh: Dokumen Kepmendagri 1992 Ditemukan

Sebenarnya, kata Tito, pihaknya sempat mengabulkan keberatan dari Pemerintah Daerah Aceh pada tahun 2022.

Namun, lantaran pihak Aceh hanya melampirkan fotokopi surat kesepakatan tersebut, maka berujung ditolak.

Alhasil, Tito mengatakan pihaknya bersama dengan pihak terkait mencari dokumen asli dari surat kesepakatan tersebut.

Hanya saja, hingga sampai April 2025, dokumen asli surat kesepakatan tersebut tidak kunjung ketemu.

"Akhirnya pada bulan April 2025, makanya cakupan (empat pulau) masih dalam Sumatera Utara," katanya.

Akhirnya, jajaran Kemendagri tetap berusaha mencari dokumen tersebut. Namun, saat pencarian dilakukan, justru ditemukan dokumen lain yang masih berhubungan terkait dengan empat pulau tersebut.

Adapun dokumen yang dimaksud yaitu Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Provinsi Daerah Istimewa Aceh tertanggal 21 November 1992.

Tito mengatakan dokumen Kepmendagri tersebut ternyata mengonfirmasi kebenaran terkait surat keputusan yang ditandatangani Gubernur Aceh dan Sumut di tahun yang sama.

"Dokumen ini menunjukkan semacam pengakuan mengendorse bahwa kesepakatan antara dua gubernur pada tahun 1992 yang fotokopi tadi benar adanya."

"Ini menjadi legalisasi bahwa kesepakatan itu terjadi," jelasnya.

Tito mengatakan dalam Kepmendagri tersebut tertulis poin bahwa penentuan wilayah dari empat pulau tersebut berdasarkan Topografi TNI AD Tahun 1978.

Di mana, keempat pulau tersebut dinyatakan tidak masuk wilayah Sumut tetapi Aceh.

"Itu (empat pulau) tidak masuk wilayah Sumatera Utara tetapi masuk Aceh," tuturnya.

Tito mengatakan setelah adanya keputusan ini, maka dirinya akan merevisi Kepmendagri yang lama.

Selain itu, keputusan tersebut juga akan dilaporkan ke United Nations Conference on the Standarization of Geographical Name (UNCSGN).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan