Jumat, 22 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Jokowi Sebut Gibran Sepaket dengan Prabowo soal Isu Pemakzulan, Pengamat Duga Ada Pesan Terselubung

Ray kemudian menduga bahwa pernyataan itu keluar sebagai pesan dari Jokowi untuk Prabowo Subianto.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Reza Deni
ISU PEMAKZULAN GIBRAN - Diskusi yang diadakan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) yang membahas isu pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengaku heran dengan pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mengatakan satu paket soal isu pemakzulan anaknya Gibran Rakabuming Raka. Padahal disebutkan dalam pasal 7A UUD 1945, dikatakan Ray, baik Presiden maupun Wapres bisa dimakzulkan secara terpisah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengaku heran dengan pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mengatakan satu paket soal isu pemakzulan anaknya Gibran Rakabuming Raka dari kursi wakil presiden.

Padahal disebutkan dalam pasal 7A UUD 1945, dikatakan Ray, baik Presiden maupun Wapres bisa dimakzulkan secara terpisah.

Baca juga: Pasang Badan untuk Gibran dari Tuntutan Pemakzulan, Andi Azwan: Urgensinya Apa? Prabowo Sudah Happy

"Jadi bukan satu paket. Enggak mungkin Pak Jokowi enggak paham, masa seorang mantan presiden enggak mengerti bahwa pemakzulan enggak satu paket, pencalonan satu paket pemakzulan sendiri-sendiri. Aneh juga," kata Ray dalam diskusi di Formappi, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Ray kemudian menduga bahwa pernyataan itu keluar sebagai pesan dari Jokowi untuk Prabowo Subianto.

Baca juga: Ketua MK: Permohonan Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden atau Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum

"Beliau mau mengaitkan itu ke Prabowo. Kalau Gibran diganggu ya Prabowo juga bakal kena," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ( Jokowi ) menyebut jika Gibran Rakabuming Raka satu paket dengan Prabowo Subianto, sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI saat ini.

Sehingga, keduanya tak bisa dipisahkan. Hal tersebut disampaikan Jokowi merespons wacana pemakzulan Gibran Rakabuming dari kursi Wapres saat ini.

Meski demikian, Jokowi juga menganggap jika desakan pemakzulan Gibran Rakabuming sebagai Wapres, merupakan hal yang biasa.

Menurut Jokowi, desakan semacam itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang lumrah terjadi dalam sistem politik terbuka. 

“Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).

Jokowi lantas mengungkapkan syarat-syarat presiden dan wakil presiden bisa dimakzulkan, yakni jika mereka melakukan perbuatan pidana, pelanggaran berat, dan perbuatan tercela.

"Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden, misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru," ujarnya.

Jokowi pun menyatakan bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti dalam menanggapi isu pemakzulan Gibran tersebut.

“Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai ketatanegaraan kita,” ujar Jokowi.

Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan