Kasus Suap Ekspor CPO
Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group, PITI: Ini Role Model Penegakan Hukum Bersih
Kejagung sita Rp11,8 triliun dari Wilmar Group. PITI sebut Kejagung layak jadi contoh aparat hukum bersih dan tanpa kompromi.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Glery Lazuardi
Ia menyebut institusi penegak hukum lain seperti KPK, Kepolisian, dan pengadilan harus meniru langkah transparan Kejagung.
“Luar biasa Kejaksaan Agung. Ini harus menjadi role model buat aparat penegak hukum lainnya agar Indonesia maju, rakyat makmur,” kata Ipong, Rabu (18/6/2025).
Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas aparat penegak hukum dan menolak segala bentuk “sandiwara” hukum.
“Tak ada lagi main sandiwara atau akal-akalan dalam penegakan hukum. Cap jempol buat Kejagung. Hebat, mantap, luar biasa,” tegasnya.
Ipong berharap langkah ini jadi pemantik semangat bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan aset negara dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
“Kalau semua aparat hukum bertindak seperti Kejagung, cita-cita Prabowo dalam pemberantasan korupsi bisa diwujudkan,” ujarnya.
Baca juga: Ke mana Uang Triliunan yang Disita dalam Kasus Ekspor CPO Wilmar Group? Ini Penjelasan Kejagung
8 Tersangka, Termasuk Hakim dan Advokat
Kasus ini tak hanya melibatkan korporasi, tapi juga menyeret 8 orang tersangka, termasuk hakim, pengacara, dan pejabat pengadilan yang diduga merekayasa vonis bebas.
Berikut nama-nama tersangka:
Muhammad Arif Nuryanta – Ketua PN Jakarta Selatan
Djuyamto – Hakim Tipikor Jakarta Pusat
Agam Syarif Baharudin – Hakim Tipikor Jakarta Pusat
Ali Muhtarom – Hakim Tipikor Jakarta Pusat
Wahyu Gunawan – Panitera Muda PN Jakarta Utara
Marcella Santoso – Advokat
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.