Jumat, 26 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group, PITI: Ini Role Model Penegakan Hukum Bersih

Kejagung sita Rp11,8 triliun dari Wilmar Group. PITI sebut Kejagung layak jadi contoh aparat hukum bersih dan tanpa kompromi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KORUPSI WILMAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai senilai Rp11.800.351.802.619 dari pengembangan kasus korupsi koorporasi bergerak bidang sawit Wilmar Group. Hal itu diungkap dalam konferensi pers di Lt. 11 Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). Tumpukan uang Rp11,8 triliun hasil sitaan Kejagung dari Wilmar Group dalam kasus korupsi CPO, dipamerkan saat konferensi pers. 

Ariyanto Bakrie – Advokat

Muhammad Syafei – Head of Legal PT Wilmar Group

Para tersangka diduga menerima suap hingga Rp60 miliar untuk memuluskan vonis bebas atau "ontslag" terhadap tiga korporasi dalam sidang Tipikor Jakarta Pusat.

Langkah lanjutan Kejagung adalah menjadikan sitaan uang Rp11,8 triliun ini sebagai bukti dalam memori kasasi tambahan ke Mahkamah Agung, guna membatalkan vonis bebas tersebut.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan