Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Penjelasan Lengkap Kenapa Empat Pulau Sengketa Sempat Masuk Sumut sebelum Kembali ke Aceh
Pemerintah telah memutuskan bahwa empat pulau sengketa batas wilayah antara Sumatra Utara dengan Aceh, masuk ke dalam wilayah Aceh.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan bahwa empat pulau sengketa batas wilayah antara Sumatra Utara dengan Aceh, masuk ke dalam wilayah Aceh.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan penyebab empat pulau yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sempat masuk wilayah Sumatra Utara.
Keempat pulau tersebut yang secara geografis berada di sekitar perairan Kabupaten Aceh Singkil, namun sempat diklaim masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Mendagri menjelaskan bahwa hal tersebut berawal dari pada tahun 2017 setelah adanya rapat lintas Kementerian mulai dari Kemendagri, Badan Informasi Geospasial Lapan, TNI AL, dll yang menyimpulkan empat pulau masuk Sumatra Utara berdasarkan dokumen saat itu.
Adapun rujukan dari rapat itu yakni adanya verifikasi pulau-pulau di lapangan yang telah dilakukan pada tahun 2008.
Hasil verifikasi tersebut, keempat pulau sengketa tidak masuk wilayah Aceh.
"Empat pulau ini tidak masuk dalam cakupan wilayah provinsi daerah istimewa Aceh tidak dimasukkan, ada namanya tapi koordinatnya ada di gugusan pulau banyak," kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (17/6/2025).
Pada tahun 2008 tersebut kata Tito, Gubernur Aceh tidak memasukkan empat pulau tersebut ke wilayahnya, Sementara Gubernur Sumatra Utara memasukkan empat pulau itu ke wilayahnya.
Pada tahun 2022, Aceh kata Tito mengajukan keberatan dengan disertai dokumen pendukung. Kemudian muncul foto surat kesepakatan antara Gubenur Aceh dan Sumut pada tahun 1992 silam yang mana keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh.
"Salah satu dokumen yang sangat penting adalah dokumen tentang kesepakatan antara gubernur Aceh, Ini keberatannya tahun 2022 yang diberikan salah satunya dokumen surat kesepakatan dua gubernur di tahun 1992," katanya.
Dalam dokumen fotokopi kesepakatan tersebut batas wilayah untuk Tapanuli Tengah (Sumut) dan Aceh mengacu kepada Staatsblad nomor 6604 1908 dan peta topografi TNI AD 1978.
Baca juga: Prabowo Kembalikan 4 Pulau ke Aceh, Bupati Tapteng Masinton Pasrah dan Sampaikan Terima Kasih
Dengan adanya dokumen fotokopi kesepakatan tersebut, Kemendagri, kata Tito mempertimbangkan empat pulau itu masuk Aceh.
Namun saat itu dokumennya dalam bentuk fotokopi sehingga mudah dipatahkan apabila ada gugatan hukum. Dokumen asli kesepakatan tersebut saat itu belum ditemukan.
"Namun saat itu dokumennya hanya dokumen fotokopi kita tahu dalam sistem pembuktian dokumen fotokopi mudah sekali nanti kalau misalnya ada masalah hukum untuk dipatahkan," katanya.
Dokumen Asli Ditemukan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menjelaskan latar belakang kenapa pemerintah akhirnya memutuskan empat pulau yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk wilayah Aceh.
Menurut Tito keputusan pemerintah tersebut diambil setelah ditemukannya dokumen kesepakatan batas wilayah Aceh-Sumut yang dituangkan dalam Kepmendagri 111 tahun 1992.
Dokumen kesepakatan diteken Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar, serta disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri, Rudini.
Dokumen tersebut menjadi bukti legal utama bahwa empat pulau sengketa secara sah masuk wilayah Aceh.
Dokumen penting itu ditemukan oleh tim arsip Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pusat Arsip Pondok Kelapa, Jakarta Timur, setelah dilakukan pencarian intensif selama beberapa bulan terakhir.
"Dokumen ini kenapa penting dokumen ini menunjukkan bahwa adanya semacam pengakuan mengendorse bahwa kesepakatan antara dua gubernur di tahun 1992 itu yang fotokopi tadi benar adanya, " kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa, (17/6/2025).
Dalam dokumen tersebut, kata Tito tertulis bahwa batas wilayah Provinsi Aceh dan Sumatra Utara mengacu pada Peta Topografi TNI AD tahun 1978. Peta ini secara jelas menunjukkan bahwa empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek berada di luar batas Sumatra Utara dan masuk dalam wilayah Aceh.
"Nah inilah dokumen yang menurut kami sangat penting Kepmendagri nomor 111 tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992 tapi di dalam lampiran saya ulangi ada satu kertas yang di situ menunjukkan bahwa ini dokumennya masih warna kuning, lama sekali makanya saya buatkan berita acara," katanya.
(Tribunnews.com)
Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Belajar dari Kasus Aceh-Sumut, Kemendagri Diminta Tak Ulangi Keputusan Picu Polemik |
---|
Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh, Musa Rajekshah: Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan Problem Solver |
---|
Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Komisi II DPR Minta Kemendagri Susun Blueprint Batas Wilayah |
---|
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Tuntas, Prabowo Dinilai Tegas dan Dialogis Jaga Keutuhan NKRI |
---|
Seskab Teddy Indra Wijaya Ungkap Detik-detik Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Aceh |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.