Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Tegaskan Persetujuan Impor Gula Tidak Bertentangan dengan Kebijakan Rini Soemarno

Tom Lembong menegaskan bahwa kebijakannya melakukan impor gula tidak bertentangan dengan kebijakan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025). Tom Lembong menegaskan bahwa kebijakannya melakukan impor gula tidak bertentangan dengan kebijakan Menteri BUMN Rini Soemarno. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakawa terduga korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menegaskan bahwa kebijakannya melakukan impor gula tidak bertentangan dengan kebijakan Menteri BUMN Rini Soemarno.

"Bahwa Menteri BUMN mengatakan surat saya atau kebijakan saya bertentangan dengan surat Menteri BUMN sebelumnya. Termasuk S887 dan surat-surat yang dirujuk dalam surat S887 tersebut," kata Tom Lembong di persidangan PN Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Baca juga: Bantah Ucapan Rini Soemarno, Tom Lembong Klaim Ada Rapat Koordinasi Lintas Menteri Bahas Impor Gula

Atas hal itu, ia membantah kesaksian Menteri BUMN Rini Soemarno dalam BAP yang dibacakan jaksa.

"Saya membantah bahwa surat saya atau kebijakan saya bertentangan dengan kebijakan Menteri BUMN sebagaimana tertuang dalam surat-surat beliau," kata Tom Lembong.

Baca juga: Rini Soemarno Mengaku Tak Tahu Tom Lembong Beri Persetujuan Impor Gula ke Swasta

"Karena saya tidak pernah membatalkan penugasan yang diberikan oleh Menteri BUMN sebelumnya," imbuhnya.

Lanjutnya jelas bahwa penugasan oleh Menteri Perdagangan pendahulu Rahmat Gobel dan Menteri BUMN kepada PT PPI untuk bekerjasama dengan para PTPN dan RNI masih berlanjut.

"Dan perlu saya ingatkan bahwa sesuai keterangan saksi di persidangan sebelumnya di November-Desember 2015. Sudah jelas bahwa kerjasama tersebut yang ditugaskan oleh Menteri BUMN gagal," kata Tom Lembong.

Dijelaskannya yaitu hanya dapat merealisasi 57.000 ton dari target 200.000 ton gula. Sehingga di Desember 2015 PT PPI dan para PTPN bersepakat untuk menurunkan komitmen para PTPN dari 200.000 ton ke hanya 90.000 ton.

"Maka secara logis untuk menambah stok gula nasional sesuai risalah Rakortas Menko Perekonomian di 7 Desember maupun 28 Desember 2015," lanjutnya.

"Kebutuhan gula nasional yang tidak dapat dipenuhi dari sumber-sumber gula dalam negeri termasuk pabrik gula BUMN akan diisi melalui impor gula," tandasnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Tom Lembong Menanti Laporan Audit Kerugian Keuangan Negara Dari BPKP Terkait Korupsi Impor Gula

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan