Jumat, 8 Agustus 2025

Kasus Suap di MA

Windy Idol dan Kakaknya Diperiksa KPK soal TPPU Hasbi Hasan, Bakal Ditahan Usai Lama Tersangka?

Di antaranya, Hasan Hasbid dan Windy Idol saling memanggil “cayang” dan sempat tinggal bersama di sebuah hotel. 

Kolase Tribunnews/Kompas.com
Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol di studio MNC, Jakarta, Selasa (2/2/2016) dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta karena kasus penerimaan suap Rp 11,2 miliar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Finalis Indonesian Idol 2014, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol, dan kakaknya, Rinaldo Septarianto Bastari, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/6/2025).

Pemeriksaan dilakukan terkait status tersangka keduanya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan atas nama WYBU, wiraswasta, dan RSB, wiraswasta,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Keduanya telah lama ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2024, namun belum diketahui apakah mereka akan langsung ditahan pascapemeriksaan atau tidak.

Baca juga: Dari Rp11,8 Triliun Uang Sitaan Korupsi CPO, Kejagung Cuma Pamerkan Rp2 Triliun Saja, Ini Alasannya

Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka dua kasus besar. Dia telah ditahan pihak KPK sejak 12 Juli 2023.

Kasus pertama, suap Rp3 miliar untuk pengurusan kasasi KSP Intidana di MA, berujung vonis 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp3,88 miliar yang inkrah pada Desember 2024.

Belum selesai menjalani hukuman, KPK menjerat Hasbi Hasan bersama Windy Idol atas kasus TPPU pada Maret 2025.

KPK masih menelusuri aliran dana dan aset terkait pencucian uang tersebut.

Baca juga: Kadis Kebudayaan Pilihan Anies Didakwa Korupsi Rp36,3 Miliar, Uang Ondel-ondel Pun Disikat

Terlibat Kasus Cuci Uang Sekretaris MA, Diduga Nikmati Fasilitas Mewah

Kasus pencucian uang ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang menyeret Hasbi Hasan, Sekretaris MA nonaktif. Hasbi telah divonis enam tahun penjara.

Dalam persidangan perkara pokok, Windy Idol disebut memiliki hubungan pribadi dengan Hasbi hingga keduanya mempunyai panggilan sayang khusus.

Jaksa menyebut Windy Idol menerima berbagai fasilitas mewah hasil gratifikasi. Mulai dari hotel, liburan, tas bermerek, hingga rumah senilai Rp10 miliar. 

Salah satu fasilitas yang disorot adalah perjalanan wisata udara bersama Hasbi menggunakan helikopter Bell 505 di Bali dengan status free of charge.

“Foto perjalanan wisata (flight heli tour) ditampilkan jaksa KPK dalam persidangan,” ungkap sumber internal yang mengikuti jalannya sidang.

Hubungan Spesial dengan Hasbi Hasan Jadi Sorotan di Persidangan

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.844.400.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.844.400.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa KPK membeberkan isi percakapan Hasbi Hasan dan Windy Idol yang menunjukkan keduanya memiliki hubungan spesial. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan