Anak Legislator Bunuh Pacar
Ke Mana Perginya Aset Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg Zarof Ricar setelah Vonis 16 Tahun Penjara?
Aset senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram ditemukan di rumah Zarof Ricar, diduga kuat dapat dari hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dengan hukuman 16 tahun penjara, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan kasasi terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Zarof Ricar terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi, yakni berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
Aset senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan dari rumah Zarof Ricar.
Hakim pun membeberkan alasan uang miliaran rupiah dan emas tersebut diduga kuat didapatkan Zarof Ricar dari hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
"Karena satu tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dari berbagai mata uang asing yang setara Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kilogram bagi seorang PNS," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, saat sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Lantas, ke mana perginya aset yang dirampas dari Zarof Ricar tersebut?
Uang miliaran rupiah dan emas yang disita dari Zarof Ricar itu dirampas untuk negara.
"Majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan Penuntut Umum, di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara," ujar hakim.
Hakim menjelaskan, Zarof Ricar dianggap gagal membuktikan aset tersebut diperoleh dari hasil warisan atau sumber penghasilan sah lainnya, seperti yang pernah diutarakan pada sidang sebelumnya.
Sesuai dalam Pasal 38 b Ayat 2 menyatakan, jika terdakwa tidak bisa membuktikan hartanya bersumber dari pendapatan yang sah, maka hakim berwenang memutuskan semua atau sebagian harta itu dirampas untuk negara.
Selain itu, bersamaan dengan temuan uang Rp915 miliar dan emas 51 kg tersebut, ditemukan juga catatan-catatan yang berhubungan dengan perkara tertentu.
Baca juga: Hakim: Zarof Ricar Gunakan Uang Suap Rp 5 M untuk Biaya Pembuatan Film Sang Pengadil
"Mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara," jelasnya.
Untuk diketahui, selain pidana penjara, Zarof Ricar juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar.
Apabila tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Majelis hakim menilai, Zarof Ricar terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zarof Ricar dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
Gregorius Ronald Tannur adalah anak anggota DPR RI, yang sebelumnya divonis bebas oleh PN Surabaya atas kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Modus Suap Melalui Jaringan dan Pertemuan Rahasia
Dalam dakwaan, Zarof disebut bersekongkol dengan pengacara Lisa Rachmat.
Keduanya disebutkan berusaha mempengaruhi putusan kasasi melalui pendekatan kepada Hakim Soesilo yang tergabung dalam majelis hakim perkara Ronald Tannur.
Saat itu, Lisa menjanjikan Rp6 miliar—Rp5 miliar untuk hakim kasasi dan Rp1 miliar untuk Zarof Ricar.
Uang tersebut diserahkan bertahap dan disimpan Zarof Ricar di rumahnya di Kebayoran Baru.
"Yaitu dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya," ucap Jaksa di ruang sidang, Senin (10/2/2025).
Adapun, pemufakatan itu bermula ketika Lisa melakukan pengurusan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Untuk memuluskan niatnya, Lisa pun menghubungi Zarof Ricar agar dikenalkan dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang saat itu dijabat oleh Rudi Suparmono.
Zarof Ricar pun mengakomodir permintaan tersebut, kemudian Lisa melakukan pendekatan dengan majelis hakim PN Surabaya yang dikenalnya melalui Ketua PN Surabaya.
Dalam pendekatannya itu, Lisa memengaruhi Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, untuk memutus bebas Ronald Tannur dari kasus pembunuhan.
Setelah itu, ketiga hakim itu pun kemudian menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Dalam putusan itu, hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.
Saat menyikapi vonis itu, Penuntut umum pun lantas mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung pada 6 September 2024.
Adapun, susunan majelis Hakim kasasi yang memeriksa perkara Ronald Tannur yakni Ketua Majelis Soesilo dan dua anggota majelis, yaitu Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Selanjutnya, pada September 2024, Lisa mengetahui terkait susunan majelis kasasi tersebut dan kembali menghubungi Zarof Ricar untuk melakukan pertemuan di kediaman terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Lisa menyampaikan kepada terdakwa, salah satu Hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur adalah Soesilo.
Lisa pun meminta agar Zarof Ricar memengaruhi Soesilo agar memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan pembagian Rp5.000.000.000,00 untuk Majelis Hakim Kasasi sedangkan Rp1.000.000.000,00 untuk terdakwa Zarof Ricar, di mana atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui," jelas Jaksa.
Setelah mendapat tawaran itu, Zarof Ricar pun menindaklanjutinya dengan melakukan pertemuan dengan Hakim Soesilo dalam sebuah acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar.
Saat itu, Zarof Ricar memastikan pada Soesilo, dirinya benar merupakan majelis hakim yang tangani kasasi Ronald Tannur.
Soesilo pun membenarkan hal itu, kemudian ditawarkan Zarof Ricar untuk membantu kasasi Ronald dengan memperkuat putusan PN Surabaya.
"Selanjutnya Susilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu," ujarnya.
Lisa dan Zarof Ricar pun aktif berkomunikasi terkait kepengurusan perkara tersebut, hingga akhirnya Lisa menyerahkan uang total sebesar Rp5 miliar secara bertahap kepada Zarof dan disimpan oleh eks Pejabat MA itu di rumahnya di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Susilo (Ketua), Ainal Mardhiah (anggota I) dan Sutarjo (anggota II) menjatuhkan putusan Kasasi Gregorius Ronald Tannur."
"Di mana terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan GREGORIUS RONALD TANNUR tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.