Pemkot Bandung Siap Terapkan Aturan WFA bagi ASN, Kecuali Dinas Kesehatan dan Petugas Damkar
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung mengatakan bahwa sebelum menerapkan WFA bagi ASN itu, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Aparatur sipil negara (ASN) kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA), setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan tersebut, menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah, yang ditetapkan tanggal 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.
Menyusul adanya keputusan ini, Pemkot Bandung, Jawa Barat, siap menerapkan sistem WFA dan jam kerja fleksibel bagi ASN itu.
Kendati demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, mengatakan bahwa sebelum menerapkan WFA bagi ASN itu, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.
Sebab, di kementerian banyak pekerjaan yang sifatnya koordinatif, sedangkan di Bandung pelayanan langsung ke masyarakat.
"Jadi nanti akan kita lihat dan akan kaji, apakah di Bandung ini bisa dilaksanakan secara umum semua atau nanti kita bisa dipilah-pilih mana yang bisa mana yang tidak," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (19/6/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Iskandar juga mengatakan, Dinas yang kemungkinan tidak bisa menerapkan WFA bagi ASN adalah Dinas Kesehatan, terutama ASN di rumah sakit dan puskesmas.
Selain itu, petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan, juga kemungkinan tidak bisa menerapkan WFA.
Pasalnya, pelayanan pada dua instansi tersebut tidak bisa ditunda dan dinilai harus selalu siap siaga.
"Karena kalau pelayanan di masyarakat tidak bisa ditunda, bahkan seperti pelayanan kesehatan atau pelayanan Damkar harus terus siap siaga," kata Iskandar.
Iskandar mengatakan, beberapa dinas yang bisa menerapkan WFA bagi ASN adalah dinas yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Baca juga: Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, ASN Boleh WFA - Jam Kerja Fleksibel
Karena pekerjaan yang seperti itu, kata Iskandar, tentunya bisa dilakukan monitoring saja.
"Iya kita lihat dulu, di Bandung ada beberapa pelayanan yang sudah ada aplikasinya kan seperti itu, ada yang bisa orang pelayanannya tidak usah keluar rumah, seperti contoh bayar pajak PBB bisa pakai handphone," ucapnya.
Akan tetapi, Iskandar tetap menekankan bahwa ASN harus tetap mengikuti aturan jam kerja sesuai dengan peraturan yang ada.
"Nah yang seperti itu kan bisa dimonitor saja, tetapi tetap saja apapun nanti keputusannya, kita juga ada aturan jam kerjanya," ujar Iskandar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.