Pemkot Bandung Siap Terapkan Aturan WFA bagi ASN, Kecuali Dinas Kesehatan dan Petugas Damkar
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung mengatakan bahwa sebelum menerapkan WFA bagi ASN itu, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Suci BangunDS
Menurutnya, aturan jam kerja saat penerapan WFA tetap harus diperhatikan karena hal tersebut berkaitan tunjangan kinerja ASN di Kota Bandung.
"Itu harus kita perhatikan, karena kan yang namanya di Kota Bandung ini sudah diberlakukan terkait dengan kinerja dan tunjangan kinerjanya."
"Itu harus masuk tidak boleh juga, seakan akan tidak bekerja tapi menerima tunjangan-tunjangan yang sesuai," ucapnya.
WFA Hanya Boleh Dilakukan 2 Kali dalam Sepekan
Berdasarkan peraturan Permenpan-RB Pasal 13 ayat 1 mengenai aturan WFA ini, ASN tidak boleh melakukannya setiap hari dan hanya bisa sebanyak dua kali dalam sepekan.
"Fleksibilitas Kerja secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat dilaksanakan Pegawai ASN paling banyak 2 (dua) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," demikian tertulis dalam pasal tersebut.
Namun, ketentuan tersebut, dikecualikan bagi ASN yang kerjanya harus di luar kantor atau dengan keadaan khusus.
Sementara, jenis WFA yang diakomodasi adalah berdasarkan lokasi dan waktu.
Selain itu, ASN harus memenuhi beberapa kriteria terkait lokasi jika ingin melakukan WFA yang tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) yang berbunyi:
Fleksibel secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan:
(a) di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;
(b) di rumah atau tempat tinggal Pegawai ASN tersebut; atau
(c) di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi instansi pemerintah.
Pada Pasal 12 ayat 2 dan 3 juga mengatur tentang detil lokasi yang dapat digunakan oleh ASN untuk WFA.
2. Kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
(a) kantor utama, kantor vertikal, kantor unit pelaksana teknis, atau kantor lainnya pada instansi pusat tersebut; atau
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.