Pemkot Bandung Siap Terapkan Aturan WFA bagi ASN, Kecuali Dinas Kesehatan dan Petugas Damkar
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung mengatakan bahwa sebelum menerapkan WFA bagi ASN itu, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Suci BangunDS
(b) kantor utama, kantor unit pelaksana teknis daerah, kantor penghubung yang dimiliki oleh pemerintah daerah tersebut, atau kantor lainnya pada instansi daerah.
3. Rumah atau tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan domisili atau lokasi menetap pegawai ASN yang telah terdaftar dalam data kepegawaian.
Ada juga syarat lain yang mengatur ASN agar dapat melakukan WFA, yaitu tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan tidak diperuntukan terhadap pegawai baru.
Pegawai baru yang dimaksud adalah ASN yang baru menempati jabatannya dikarenakan proses pengadaan formasi maupun proses promosi, mutasi, atau rotasi.
"Selain kriteria tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, dan kriteria Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan tambahan kriteria untuk penerapan Fleksibilitas Kerja sesuai dengan karakteristik tugas dan fungsi pada masing-masing instansi pemerintah setelah berkoordinasi dengan Menteri," demikian bunyi dari Pasal 26.
Untuk diketahui, aturan WFA ini tidak berlaku bagi seluruh jenis ASN.
Pada Pasal 38 telah diatur ASN yang dilarang bekerja secara WFA, yaitu sebagai berikut:
- Prajurit TNI serta ASN yang bekerja di sektor pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.
- Anggota Polri serta ASN yang bekerja di lingkungan Polri.
- Perwakilan RI di luar negeri serta pegawai ASN yang bekerja di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Resmi Diberlakukan, Penerapan WFA ASN Pemkot Bandung Hanya Bisa Diterapkan di Dinas Tertentu
(Tribunnews.com/Rifqah/Yohanes) (TribunJabar.id/Hilman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.