Jumat, 3 Oktober 2025

Diskon Iuran JKK Berlaku hingga Januari 2026, Ekonom: Keputusan yang Tepat Waktu

Pemerintah resmi menetapkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan diperpanjang hingga Januari 2026.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
INDUSTRI PADAT KARYA - Pemerintah memutuskan diskon iuran Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) diperpanjang kembali untuk periode Agustus 2025 hingga Januari 2026. Sebelumnya, diskon ini diberikan pemerintah untuk periode Februari hingga Juli 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Sektor industri padat karya nasional tengah menghadapi tantangan besar akibat gejolak dinamika global yang cenderung memengaruhi laju ekonomi.

Guna mengatasi hal tersebut, Pemerintah menetapkan bahwa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diperpanjang hingga Januari 2026. Sebelumnya, diskon ini diberikan pemerintah untuk periode Februari hingga Juli 2025.

Diskon iuran JKK ini merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah dalam rangka memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif. 

Selain meringankan beban perusahaan, kebijakan ini juga memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di sektor padat karya yang meliputi industri tekstil, alas kaki, furnitur, dan hasil tembakau. 

Dalam keterangan pers setelah rapat terbatas terkait stimulus ekonomi di Istana, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, paket kebijakan keempat tidak hanya diberikan untuk pekerja dan guru honorer saja, tetapi juga mencakup perpanjangan diskon 50 persen untuk 2,7 juta pekerja di enam industri padat karya.

“Kami melihat dari 17,3 juta ini per sektor tentu akan terkena pada sektor sektor formal dan terutama pada pekerja yang upahnya di bawah 3,5 juta rupiah,” jelas Sri Mulyani.

Ia menambahkan, program ini bertujuan untuk melindungi para pekerja di industri padat karya yang mendapat tekanan akibat situasi global dan persaingan ekspor. 

“Dengan demikian, mereka tetap bisa mendapatkan jaminan kehilangan kerja dengan iuran yang hanya dibayarkan 50 persennya saja,” lanjutnya.

Untuk diketahui, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, sektor industri padat karya menyerap sekitar 13,8 persen dari total tenaga kerja di Indonesia.

Baca juga: Akses Merata dan Tepat Sasaran, Program Cek Kesehatan Gratis Jadi Pilar Pertumbuhan Ekonomi

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede menilai,  langkah Pemerintah dalam memperpanjang diskon iuran JKK bagi pekerja sektor padat karya merupakan kebijakan yang tepat waktu dan sensitif terhadap kondisi ekonomi saat ini.

“Diskon ini efektif sebagai kebijakan proaktif yang bantu mengurangi tekanan biaya perusahaan, terutama di sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja, seperti tekstil, garmen, dan manufaktur ringan,” kata Josua.

Efektivitas Jaminan Kecelakaan Kerja dalam Melindungi Pekerja

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan RI, jumlah kecelakaan kerja di Indonesia sepanjang tahun 2024 mencapai 462.241 kasus, dengan 382.000 kasus atau 90,2 persennya mengajukan klaim JKK ke BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini menunjukkan pentingnya jaminan kecelakaan kerja dalam memastikan pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja  yang berdampak fatal bagi pekerja.

“Perlindungan tenaga kerja tak hanya dinilai dari ada atau tidaknya iuran JKK, tapi juga diiringi dengan kesadaran perusahaan akan pentingnya keselamatan kerja. Kebijakan ini sudah baik, namun Pemerintah perlu mengawasi dan memberi edukasi lebih lanjut guna memastikan perlindungan tenaga kerja yang optimal,” usul Josua.

Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Moh. Faisal, turut menyetujui bahwa diskon iuran JKK sangat bermanfaat mengingat tingginya jumlah kasus kecelakaan kerja di sektor padat karya.

“Saat ini, salah satu risiko kerja yang jumlah kasusnya meningkat adalah kecelakaan saat bekerja. Jadi, dapat saya katakan bahwa diskon iuran JKK ini sangat bermanfaat dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja,” papar Faisal

Namun, Faisal menggarisbawahi penerima manfaat yang hanya menyasar pekerja di sektor formal, artinya para pekerja di sektor informal belum mendapatkan manfaat program tersebut.

“Meski sekarang penerima manfaatnya adalah pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, harapannya kebijakan ini dapat menjadi salah satu insentif atau dorongan bagi pekerja informal maupun siapa saja yang belum bergabung ke dalam sistem tersebut,” tambah Faisal.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Siap Disalurkan, Pengamat: Efektif Jaga Daya Beli Masyarakat

Josua Pardede menambahkan, kebijakan diskon ini dapat mendorong peningkatan kepesertaan dari perusahaan-perusahaan yang sebelumnya kesulitan memenuhi kewajiban iuran JKK, sekaligus memastikan kesinambungan perlindungan bagi pekerja.

“Diskon iuran JKK adalah solusi jangka pendek yang efektif untuk membantu perusahaan melewati tekanan likuiditas sekaligus menjaga daya saing di tengah ketidakpastian ekonomi,” imbuh Josua.

Kebijakan perpanjangan diskon iuran JKK diharapkan tidak hanya menjadi solusi sesaat, namun juga dapat berkembang menjadi landasan untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih resilien, kompetitif, dan berkelanjutan. 

Pemerintah, lanjut Josua, bisa mempertimbangkan skema subsidi atau pendekatan berbasis komunitas, sehingga manfaat perlindungan sosial ini dapat menjangkau secara luas dan memberikan perlindungan yang nyata kepada pekerja informal.

Baca juga: Anggaran Program Prioritas Pendidikan Berpotensi Ciptakan Multiplier Effect untuk Ekonomi Daerah

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved