Imbas Keluhkan MK, LBH Jakarta Desak MKD Beri Sanksi Etik kepada Anggota DPR Habiburokhman
LBH Jakarta minta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyelidiki dan menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menyelidiki dan menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Pasalnya, politikus Partai Gerindra itu telah mendiskreditkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan prinsip partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.
"LBH Jakarta mendesak kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan pelanggaran Kode Etik baik berupa ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan Ketua Komisi III DPR RI," ujar Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).
LBH Jakarta merujuk pada Pasal 122 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025.
Pasal itu mengatur kewajiban anggota DPR menjaga etika dan menjunjung prinsip demokrasi dalam pernyataan publik maupun dalam rapat resmi.
Diketahui, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III dengan LPSK dan Peradi pada 17 Juni 2025, Habiburokhman menyampaikan kritik terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi yang sering membatalkan undang-undang buatan DPR.
Ia menyebut MK menggunakan dalih meaningful participation tanpa benar-benar melibatkan publik, dan menyayangkan kerja keras DPR yang dengan mudah dipatahkan oleh sembilan hakim konstitusi.
Baca juga: RDPU Bahas RUU KUHAP, Peradi Sampaikan Daftar Inventarisasi Masalah ke Komisi III DPR
Pernyataan itu dianggap LBH Jakarta sebagai bentuk pengkerdilan terhadap peran Mahkamah Konstitusi dan indikasi penolakan terhadap prinsip partisipasi bermakna dalam proses legislasi.
"Ucapan Ketua Komisi III DPR RI tersebut merupakan bentuk pengkerdilan terhadap marwah Mahkamah Konstitusi yang sudah sepatutnya berperan sebagai The Guardian of The Constitution, The Protector of Human Rights, dan The Guardian of Democracy," pungkas Fadhil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.