Kamis, 28 Agustus 2025

Gugat Pasal UU Tipikor ke MK, Hasto Nilai Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan

Hasto menyampaikan tambahan alasan permohonan yang menyebut bahwa korupsi bukanlah kejahatan kemanusiaan.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
HUT KE 80 RI - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto usai upacara peringatan HUT ke-80’ Kemerdekaan RI di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Minggu (17/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melalui kuasa hukumnya, mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam permohonannya, Hasto menilai pasal tersebut multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar Selasa (26/8/2025), kuasa hukum Hasto, Annisa Ismail, menyampaikan tambahan alasan permohonan yang menyebut bahwa korupsi bukanlah kejahatan kemanusiaan. 

“Korupsi adalah fenomena global, bukan kejahatan luar biasa apalagi pelanggaran HAM, jika tidak dipahami secara tepat,” ujar Annisa di Gedung MK, Jakarta.

Pasal 21 UU Tipikor mengatur pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi proses hukum dalam perkara korupsi, dengan ancaman penjara 3 hingga 12 tahun dan denda Rp150 juta hingga Rp600 juta. 

Namun menurut Hasto, pasal tersebut kerap ditafsirkan terlalu luas dan dapat digunakan secara sewenang-wenang.

Baca juga: Jalan Hasto Kini Ditempuh Noel, Ironi Pemberantasan Korupsi

“Pasal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil,” kata Annisa. 

Ia juga merujuk Pasal 57 UUD 1945 untuk menekankan pentingnya pembatasan norma hukum agar sesuai dengan prinsip lex stricta, lex scripta, dan lex certa.

Annisa menilai, tanpa kejelasan frasa “secara melawan hukum”, Pasal 21 membuka ruang multitafsir yang bisa merugikan pihak tertentu. 

Oleh karena itu, Hasto meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atau setidaknya memberikan tafsir konstitusional yang membatasi penerapannya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan