Minggu, 28 September 2025

DPRD DKI Jakarta Dukung WFA bagi ASN selama Tidak Ganggu Pelayanan Publik, Pramono Sudah Izinkan

DPRD DKI Jakarta mendukung penuh segala kebijakan inovasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN, asal tak ganggu layanan publik.

Penulis: Rifqah
Freepik
KEBIJAKAN WFA ASN - ilustrasi cpns. DPRD DKI Jakarta mendukung penuh segala kebijakan inovasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN, asal tak ganggu layanan publik. 

Selain itu, ASN harus memenuhi beberapa kriteria terkait lokasi jika ingin melakukan WFA yang tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) yang berbunyi:

Fleksibel secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan:

(a) di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;

(b) di rumah atau tempat tinggal Pegawai ASN tersebut; atau

(c) di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi instansi pemerintah.

Pada Pasal 12 ayat 2 dan 3 juga mengatur tentang detil lokasi yang dapat digunakan oleh ASN untuk WFA

2. Kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:

(a) kantor utama, kantor vertikal, kantor unit pelaksana teknis, atau kantor lainnya pada instansi pusat tersebut; atau

(b) kantor utama, kantor unit pelaksana teknis daerah, kantor penghubung yang dimiliki oleh pemerintah daerah tersebut, atau kantor lainnya pada instansi daerah.

3. Rumah atau tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan domisili atau lokasi menetap pegawai ASN yang telah terdaftar dalam data kepegawaian.

Ada juga syarat lain yang mengatur ASN agar dapat melakukan WFA, yaitu tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan tidak diperuntukan terhadap pegawai baru.

Pegawai baru yang dimaksud adalah ASN yang baru menempati jabatannya dikarenakan proses pengadaan formasi maupun proses promosi, mutasi, atau rotasi.

"Selain kriteria tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, dan kriteria Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan tambahan kriteria untuk penerapan Fleksibilitas Kerja sesuai dengan karakteristik tugas dan fungsi pada masing-masing instansi pemerintah setelah berkoordinasi dengan Menteri," demikian bunyi dari Pasal 26.

Untuk diketahui, aturan WFA ini tidak berlaku bagi seluruh jenis ASN.

Pada Pasal 38 telah diatur ASN yang dilarang bekerja secara WFA, yaitu sebagai berikut:

  • Prajurit TNI serta ASN yang bekerja di sektor pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.
  • Anggota Polri serta ASN yang bekerja di lingkungan Polri.
  • Perwakilan RI di luar negeri serta pegawai ASN yang bekerja di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pramono Anung Bakal Izinkan ASN Work From Anywhere, DPRD : Perlu Pemetaan yang Objektif 

(Tribunnews.com/Rifqah/Yohanes) (TribunJakarta.com/Yusuf)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan