Wamendagri Tegaskan Pentingnya Pengawasan Pelaksanaan WFA bagi ASN
Ia menegaskan artinya kebijakan tersebut bukan tidak ada ukurannya, tidak ada penilaian dan pengawasannya.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
TribunJabar.id/Kiki Andriana
WFA BAGI ASN - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat diwawancara di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (19/6/2025). Bima Arya mengungkapkan pentingnya penilaian dan pengawasan pada pelaksanaan sistem kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN juga harus memenuhi beberapa kriteria terkait lokasi jika ingin melakukan WFA yang tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) yang berbunyi:
Fleksibel secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan:
(a) di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;
(b) di rumah atau tempat tinggal Pegawai ASN tersebut; atau
(c) di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi instansi pemerintah.
Berita Terkait
Baca Juga
10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah PNS Terbanyak Menurut BPS, Jawa Timur Ada di Puncak |
![]() |
---|
Fenomena Cerai Massal Guru Gegara SK PPPK, Kasus Teranyar di Pandeglang |
![]() |
---|
Bantuan Insentif Guru Non-ASN Cair pada Agustus-September 2025, Ini Kriteria dan Besarannya |
![]() |
---|
WFA Makin Marak, Tempat Nongkrong di Jaksel Ini Bisa Dicoba |
![]() |
---|
7 Jenis Cuti ASN yang Wajib Diketahui PNS dan PPPK, Sebelum Ajukan Permohonan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.