Wamendagri Tegaskan Pentingnya Pengawasan Pelaksanaan WFA bagi ASN
Ia menegaskan artinya kebijakan tersebut bukan tidak ada ukurannya, tidak ada penilaian dan pengawasannya.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
TribunJabar.id/Kiki Andriana
WFA BAGI ASN - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat diwawancara di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (19/6/2025). Bima Arya mengungkapkan pentingnya penilaian dan pengawasan pada pelaksanaan sistem kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN juga harus memenuhi beberapa kriteria terkait lokasi jika ingin melakukan WFA yang tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) yang berbunyi:
Fleksibel secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan:
(a) di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;
(b) di rumah atau tempat tinggal Pegawai ASN tersebut; atau
(c) di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi instansi pemerintah.
Baca Juga
Modus Dua ASN Nabire Korupsi Dana Perjalanan Dinas Fiktif, Rugikan Negara Hampir Rp900 Juta |
![]() |
---|
Kemendiktisaintek Terapkan WFA, Pegawai Wajib Respons Panggilan Kerja Maksimal 15 Menit |
![]() |
---|
3 Sosok dan Nama Korban Tewas saat Gedung DPRD Makassar Dibakar Pendemo: Ada Wanita hingga Pejabat |
![]() |
---|
Kemenkeu Pastikan Single Salary Belum Berlaku Tahun Depan |
![]() |
---|
Mobil Pelat ZZH Jadi Sasaran Amukan Massa Demo di DPR, Korban Lapor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.