Sabtu, 9 Agustus 2025

Wamendagri Tegaskan Pentingnya Pengawasan Pelaksanaan WFA bagi ASN

Ia menegaskan artinya kebijakan tersebut bukan tidak ada ukurannya, tidak ada penilaian dan pengawasannya. 

TribunJabar.id/Kiki Andriana
WFA BAGI ASN - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat diwawancara di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (19/6/2025). Bima Arya mengungkapkan pentingnya penilaian dan pengawasan pada pelaksanaan sistem kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengungkapkan pentingnya penilaian dan pengawasan pada pelaksanaan sistem kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 4 Tahun 2025 yang diteken Menpan RB Rini Widyantini.

Baca juga: Pemkot Bandung Siap Terapkan Aturan WFA bagi ASN, Kecuali Dinas Kesehatan dan Petugas Damkar

"Sebetulnya yang sangat penting adalah bagaimana setiap unit kerja itu menganut sistem pengawasan yang maksimal. Sehingga bisa mengukur outputnya," kata Bima Arya kepada awak media di Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025).

Ia menegaskan artinya kebijakan tersebut bukan tidak ada ukurannya, tidak ada penilaian dan pengawasannya. 

"Itu kan penting (Penilaian dan pengawasan). Untuk memastikan outputnya seperti apa. Jadi ini harus ada aturan-aturan teknis di setiap unit kerja dan tentunya Kemendagri akan lakukan pembahasan juga," jelasnya.

Bima Arya mengatakan nantinya akan ada panduan untuk penilaian dan pengawasan tersebut.

"Nanti bisa dibuatkan surat panduan untuk bisa teman-teman di daerah itu melakukan pemantauan monitoring," tandasnya.

Baca juga: Tak Setiap Hari, ASN Cuma Boleh WFA 2 Hari dalam Sepekan

Tak Setiap Hari

Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini diperbolehkan untuk melakukan sistem kerja secara fleksibel atau yang lebih dikenal dengan work from anywhere (WFA).

Adapun kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah yang diteken pada 16 April 2025.

Namun, ASN tidak bisa melakukan WFA setiap hari. Mereka hanya boleh melakukannya sebanyak dua kali dalam sepekan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Permenpan-RB.

"Fleksibilitas Kerja secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat dilaksanakan Pegawai ASN paling banyak 2 (dua) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," demikian tertulis dalam pasal tersebut.

Hanya saja, ketentuan tersebut dikecualikan bagi pegawai ASN yang karakteristik kerjanya harus bertugas di luar kantor atau dengan keadaan khusus.

Sementara, jenis WFA yang diakomodasi adalah berdasarkan lokasi dan waktu.

Baca juga: Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, ASN Boleh WFA - Jam Kerja Fleksibel

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan