Kamis, 7 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Hakim MK Minta Pemerintah dan DPR Buktikan Partisipasi Masyarakat dalam Proses Revisi UU TNI

Saldi meminta penjelasan dari pemerintah dan DPR mengenai kapan dan bagaimana partisipasi masyarakat itu terjadi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG UU TNI - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kedua kiri) bersama Hakim Anggota Arief Hidayat (kedua kanan), Saldi Isra (kiri) dan Daniel Yusmic (kanan) memimpin sidang lanjutan uji formil dan materi Undang-Undang Nomor 3 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/6/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dengan agenda mendengar keterangan perwakilan DPR dan perwakilan Presiden. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan DPR memberikan penjelasan serta bukti terkait pelibatan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Permintaan itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang lanjutan terhadap revisi UU TNI di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Baca juga: Mahasiswa UI Sebut DPR Langgar Aturan Sendiri dalam Revisi UU TNI

"Di putusan nomor 91 tahun 2020 (91/PUU-XVIII/2020) itu dikatakan partisipasi itu harus terjadi di semua tahapan dan itu kumulatif itu yang harus dibuktikan ke kami," ujar Saldi di ruang sidang.

Peran partisipasi masyarakat itu dinilai krusial dalam proses pembentukan undang-undang.

Saldi meminta penjelasan dari pemerintah dan DPR mengenai kapan dan bagaimana partisipasi masyarakat itu terjadi.

“Terutama dalam perencanaan, kemudian dalam pembahasan dan persetujuan," ujarnya.

"Tolong nanti kami diberi penjelasan dan bukti-bukti apa bentuk partisipasi yang dilakukan di tiap tiga tahapan penting itu,” tegas Saldi.

Baca juga: Menteri Hukum: Penguji UU TNI Tak Punya Potensi Dirugikan oleh Tentara yang Duduki Jabatan Sipil

Adapun sidang hari ini mendengarkan keterangan resmi dari pemerintah dan DPR atas lima perkara uji formil terhadap UU TNI.

Perwakilan pemerintah dalam sidang diwakili oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Atgas.

Mereka turut didampingi oleh Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto serta Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Sementara DPR diwakili oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dan Ketua Badan Legislasi Bob Hasan.

 

 

 

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan