Revisi UU TNI
Hakim MK Minta Pemerintah dan DPR Buktikan Partisipasi Masyarakat dalam Proses Revisi UU TNI
Saldi meminta penjelasan dari pemerintah dan DPR mengenai kapan dan bagaimana partisipasi masyarakat itu terjadi.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan DPR memberikan penjelasan serta bukti terkait pelibatan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Permintaan itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang lanjutan terhadap revisi UU TNI di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Baca juga: Mahasiswa UI Sebut DPR Langgar Aturan Sendiri dalam Revisi UU TNI
"Di putusan nomor 91 tahun 2020 (91/PUU-XVIII/2020) itu dikatakan partisipasi itu harus terjadi di semua tahapan dan itu kumulatif itu yang harus dibuktikan ke kami," ujar Saldi di ruang sidang.
Peran partisipasi masyarakat itu dinilai krusial dalam proses pembentukan undang-undang.
Saldi meminta penjelasan dari pemerintah dan DPR mengenai kapan dan bagaimana partisipasi masyarakat itu terjadi.
“Terutama dalam perencanaan, kemudian dalam pembahasan dan persetujuan," ujarnya.
"Tolong nanti kami diberi penjelasan dan bukti-bukti apa bentuk partisipasi yang dilakukan di tiap tiga tahapan penting itu,” tegas Saldi.
Baca juga: Menteri Hukum: Penguji UU TNI Tak Punya Potensi Dirugikan oleh Tentara yang Duduki Jabatan Sipil
Adapun sidang hari ini mendengarkan keterangan resmi dari pemerintah dan DPR atas lima perkara uji formil terhadap UU TNI.
Perwakilan pemerintah dalam sidang diwakili oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Atgas.
Mereka turut didampingi oleh Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto serta Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
Sementara DPR diwakili oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dan Ketua Badan Legislasi Bob Hasan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Revisi UU TNI
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Pakar Hukum Tata Negara: UU TNI Tidak Memenuhi Syarat Dibentuk Melalui Mekanisme Carry Over |
---|
MK Lagi-lagi Tolak Gugatan UU TNI, Mahasiswa Dinilai Tak Punya Hak Menggugat |
---|
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Dua Gugatan UU TNI Hari Ini |
---|
UU TNI Digugat, Ketua Komisi I DPR: Tak Ada yang Disembunyikan, Semua Prosedur Sudah Sah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.