Kamis, 25 September 2025

HUT Jakarta

HUT ke-498 Jakarta Dinilai Jadi Momentum untuk Pram-Doel Tuntaskan Persoalan Kota

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti sejumlah persoalan krusial yang dinilai belum diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi.

Tribunnews/Jeprima
PERAYAAN HUT JAKARTA - Ribuan warga memadati kawasan Lapangan Banteng untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta, Minggu (22/6/2025). LBH Jakarta menyoroti sejumlah persoalan krusial yang dinilai belum diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti sejumlah persoalan krusial yang dinilai belum diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tengah perayaan ulang tahun ke-498 Ibu Kota dengan tema “Jakarta Kota Global dan Berbudaya.”

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan menyebut peringatan ulang tahun Jakarta kali ini harus menjadi momentum bagi Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno (Pram-Doel), menyelesaikan masalah-masalah itu.

"LBH Jakarta melihat bahwa masih terdapat beragam permasalahan mendasar yang perlu dituntaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Fadhil dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).

"Permasalahan ini bersinggungan langsung dengan penikmatan standar kehidupan layak yang berhak didapatkan setiap warga negara dan wajib dipenuhi oleh pemerintahnya," sambungnya.

Setidaknya lima isu utama disoroti LBH. 

Pertama, terkait hak atas tempat tinggal. LBH menilai kebijakan perumahan masih mengutamakan pendekatan komersial dan kurang berpihak pada warga miskin kota.

Kasus Kampung Susun Bayam (KSB) disebut sebagai contoh lemahnya partisipasi publik dan pengabaian hak warga.

Kedua, soal hak atas lingkungan hidup dan krisis iklim. LBH menyoroti belum dijalankannya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan warga soal polusi udara. 

Rencana pembangunan Giant Sea Wall juga dikritik karena minim kajian dampak terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir, termasuk konflik agraria di Pulau Pari yang dinilai dibiarkan berlarut.

Ketiga, masalah kesejahteraan pekerja di tengah tingginya angka pekerja informal di Jakarta.

LBH mendesak adanya perlindungan bagi pekerja sektor informal dari ancaman penggusuran, serta kemudahan pencatatan serikat pekerja, termasuk bagi ojek online.

Keempat, persoalan bantuan hukum. LBH menilai Jakarta tertinggal karena belum memiliki Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga miskin dan kelompok rentan.

Kelima, soal ruang aman mobilitas perkotaan dan akses transportasi publik yang layak.

"Urusan kualitas dan aksesibilitas transportasi publik serta seluruh sarana maupun prasarana lainnya yang berkaitan dengan mobilitas warga, masih menjadi persoalan dalam keseharian warga Jakarta," tutur Fadhil.

Kualitas sarana transportasi publik dinilai belum ramah bagi kelompok rentan, dan persoalan pelecehan seksual di angkutan umum masih terjadi. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan