Minta Pembajak Buku Tobat, Dirjen KI Kemenkum: Menggunakan Hak Orang Secara Ilegal Itu Dosa
Dirjen KI Kemenkum Razilu mewanti-wanti kepada para pelaku pembajakan buku agar berhenti melakukan kebiasaannya.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI (Dirjen KI Kemenkum) Razilu mewanti-wanti kepada para pelaku pembajakan buku agar berhenti melakukan kebiasaannya.
Pasalnya menurut Razilu, ada beberapa faktor yang dilanggar oleh para pembajak jika terus melakukan kegiatannya tersebut.
Salah satunya kata dia, melanggar norma agama yang sebagaimana pernah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal dosanya membajak buku.
Baca juga: Berantas Pembajakan Buku, Gramedia Gandeng Kemenkum Gaungkan Kampanye Literasi Karya Asli
"Dari sisi moral atau dari sisi spiritual, saya sering sampaikan, itu Majelis Ulama Indonesia telah memberikan fatwa. Melakukan pelanggaran atau membajak, menggunakan hak orang lain secara ilegal, itu haram. Hukumnya dosa," kata Razilu kepada awak media di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Dikatakan dosa dan haram, lantaran kata Razilu kegiatan membajak buku sama seperti halnya dengan merampas tanah atau hak orang lain secara ilegal.
"Karena sebenarnya ke intelektualan itu adalah aset sebagaimana aset yang lain. Hanya disebut sebagai intangible aset. Aset yang tidak nyata. Kayak merampas hak, merampas tanah orang. Atau mengambil tanah orang tanpa persetujuan orang. Kira-kira salah," ujar dia.
Lebih detail menurut Razilu, perlakuan membajak buku juga bisa memberikan dampak yang lebih buruk, karena berpengaruh terhadap perekonomian seseorang.
Kata dia, akibat perlakuan pembajakan buku atau apapun bentuk karya seseorang itu memiliki dampak yang jauh, termasuk pada industri percetakan maupun penerbitan.
"Salah besar. Maka pembajak juga yang melakukan itu sebenarnya mirip dengan merampas hak orang lain. Dari sisi material. Ini immaterial sebenarnya sesungguhnya, tapi berdampak kepada materi juga," kata dia.
Oleh karena itu pihaknya menghimbau kepada para pelaku pembajakan untuk berhenti melakukan kebiasaannya tersebut.
Baca juga: Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Buku Berjudul Melindungi Pekerja Sepanjang Hayat
Karena apa yang dilakukan oleh para pelaku merupakan suatu kesalahan besar yang bahkan bisa meruntuhkan keinginan atau kemauan masyarakat untuk berkreativitas dan berinovasi.
"Jadi kita minta untuk berhenti melakukan pembajakan. Hargai karya orang lain," tandas dia.
Sebelumnya, Perusahaan penerbit ternama, Gramedia secara resmi menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia (DJKI Kemenkum) dalam upaya melenyapkan pelaku pembajakan buku di Indonesia.
Adapun upaya tersebut dilakukan keduanya dengan menggaungkan kampanye nasional bertajuk #LiterasiKaryaAsli, hal ini sebagai cara lain untuk membangun ekosistem literasi yang sehat di Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyatakan, dengan adanya kerjasama ini menunjukkan adanya keseriusan dari pihak industri untuk melindungi karya orisinil kepada para penulis, penerbit buku.
Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam, MUI: Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Seruan Hijrah |
![]() |
---|
Berantas Pembajakan Buku, Gramedia Gandeng Kemenkum Gaungkan Kampanye Literasi Karya Asli |
![]() |
---|
MUI Imbau Seluruh Masjid di Indonesia Gelar Istighatsah untuk Perdamaian di Timur Tengah |
![]() |
---|
MUI: Perang Iran Versus Israel Tidak Terkait dengan Syiah dan Yahudi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.