RUU KUHAP
Pemerintah Segera Kirim DIM, RUU KUHAP Mulai Dibahas DPR Pekan Depan
DPR dijadwalkan akan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada pekan depan.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dijadwalkan akan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada pekan depan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sebelum pembahasan, DPR telah lebih dulu melibatkan publik dalam proses awal penyusunan RUU KUHAP melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
"Jadi begini, pihak DPR sudah melakukan partisipasi publik dengan pendapat dari masyarakat, dengan bahan yang sudah cukup dikumpulkan," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Selain itu, Dasco menyebut bahwa dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM), pemerintah juga melibatkan partisipasi publik.
"Pihak pemerintah dalam menyusun DIM itu juga kemudian minta partisipasi publik dan alhamdulillah sudah selesai," ujarnya.
Menurutnya, DIM yang telah dibuat pemerintah kemungkinan besar akan dikirimkan ke DPR dalam minggu ini.
"Nah, DIM yang sudah disepakati pemerintah, kemungkinan besar minggu ini sudah dikirim," ucap Dasco.
Baca juga: Pakar Usul Penyelidikan Tak Diatur Dalam RUU KUHAP, Komisi III DPR: Harus Tetap Ada
Oleh karena itu, Dasco menuturkan bahwa RUU KUHAP akan mulai dibahas di DPR sejak pekan depan.
"Dan Insya Allah minggu depan akan mulai Raker antara pemerintah dan DPR dan akan memulai pembahasan-pembahasan Undang-undang," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.