RUU KUHAP
Pakar Usul Penyelidikan Tak Diatur Dalam RUU KUHAP, Komisi III DPR: Harus Tetap Ada
Adang Daradjatun, merespons pernyataan pakar hukum pidana Choirul Huda yang mengusulkan penyelidikan, tak perlu diatur dalam RUU KUHAP.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Adang Daradjatun, merespons pernyataan pakar hukum pidana Choirul Huda yang mengusulkan penyelidikan, tak perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Adang menilai penyelidikan harus tetap diatur dalam RUU KUHAP.
Baca juga: Pakar: KUHAP Harus Imbangi Efektivitas Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM
Namun dirinya mendorong dibuat batasan agar ada perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan.
"Kalau saya sebagai mantan anggota Polri, ya memang penyelidikan itu masih dirasakan penting. Cuman batasan-batasan tentang penyelidikan dan penyidikan itu yang harus betul-betul ada perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan," kata Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Baca juga: Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, Habiburokhman: Karena Ini Kan Sudah Emergency
Adang setuju bahwa penyelidikan lebih kepada hal yang bersifat teknis.
Namun dia kembali menekankan hal itu harus tetap diatur pada RUU KUHAP.
"Tetap harus di acara (KUHAP). Dengan catatan tadi, esensinya bahwa penyelidikan juga harus jangan terus merambah menjadi suatu penyidikan gitu," ucapnya.
"Jadi ya harus ada masalah-masalah penyelidikan itu kan lebih bersifat teknis. Sedangkan kalau sudah masuk ke penyidikan itu sudah menyangkut masalah hak asasi orang, orang bukti, dan sebagainya," pungkasnya.
Sebelumnya, pakar hukum pidana Choirul Huda, mengusulkan agar penyelidikan tak perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, membahas RUU KUHAP, Kamis (19/6/2025).
Dalam konteks penyidikan, Choirul Huda mengusulkan agar penyelidikan tidak perlu diatur secara detail dalam KUHAP karena sifatnya sangat teknis dan bisa berbeda tergantung pada jenis tindak pidananya.
“Usul saya, pimpinan penyelidikan tidak perlu diatur dalam KUHAP. Karena penyelidikan itu sifatnya teknis, dan masing-masing tindak pidana pasti ada sisi-sisi teknis yang berbeda. Kalau kita atur dalam KUHAP, pertama jadi redundant," katanya.
"Misalnya, penyelidik saat penyelidikan mengambil berita acara atau keterangan interogasi jadi berkas. Begitu naik ke penyidikan, diulang lagi, hanya diganti namanya jadi berita acara pemeriksaan saksi. Padahal itu juga yang dikerjakan. Ini menurut saya kurang efektif,” lanjutnya.
RUU KUHAP
Abraham Samad Sebut RUU KUHAP Akan Mempersulit KPK Berantas Korupsi |
---|
Mahupiki Usul Revisi RUU KUHAP Atur Penyidikan Tambahan Oleh Jaksa Hingga 60 Hari |
---|
Koalisi Sipil: RUU KUHAP Seolah Memberi Solusi, Namun Dibuat Setengah Hati |
---|
Dukung Pengesahan RUU KUHAP, HAPI Dorong Penguatan Perlindungan Hukum dan Standarisasi Advokat di RI |
---|
Koalisi Organisasi Advokat Kompak Dukung Pengesahan RUU KUHAP Tahun Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.