Korupsi Lahan Rumah DP Nol Era Anies Rp224 Miliar, Konglomerat Donald Sihombing Divonis 6 Tahun
Ia dikenal sebagai konglomerat properti yang pernah masuk daftar orang terkaya ke-14 versi Forbes Indonesia tahun 2019 dengan total kekayaan $970 mili
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konglomerat properti Donald Sihombing divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi pengadaan lahan Rumah DP Nol di Rorotan, Jakarta Utara tahun 2019-2020. Negara dirugikan hingga Rp224,69 miliar akibat skema rasuah yang melibatkan empat orang terdakwa.
Majelis Hakim yang diketuai Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada Donald Sihombing .
Selain itu, Donald Sihombing juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp11,95 miliar atau diganti pidana tiga tahun penjara jika tidak dibayar.
"Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, mereka bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim Rios dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Baca juga: Tak Terima Makelar Kasus Zarof Ricar Hanya Divonis 16 Tahun, Kejagung Putuskan Banding!
Tiga terdakwa lain juga divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama:
- Indra Sukmono Arharrys (eks Direktur Pengembangan PPSJ): 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta
- Saut Irianto Rajagukguk (Komisaris PT Totalindo): 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp2,4 miliar
- Eko Wardoyo (Direktur Independen PT Totalindo): 4 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp2,4 miliar
Namun, putusan terhadap para terdakwa ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Donald sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti hingga Rp208,1 miliar.
Baca juga: Kadis Kebudayaan Pilihan Anies Didakwa Korupsi Rp36,3 Miliar, Uang Ondel-ondel Pun Disikat
Selanjutnya terdakwa Indra Sukmono Arharrys selaku Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris PT Totalindo Eka Persada dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Terakhir, terdakwa Eko Wardoyo selaku Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Latar Belakang Kasus Korupsi Lahan Rorotan

Kasus ini bermula dari pengadaan lahan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) untuk program Rumah DP Nol di Rorotan, Jakarta Utara, pada 2019–2020 era Gubernur Anies Baswedan.
Skema penggelembungan harga lahan yang dilakukan secara bersama-sama itu dinilai memperkaya Donald dan beberapa pihak lain.
Dalam dakwaan KPK, Donald disebut menerima keuntungan hingga Rp221,69 miliar.
Kerugian negara berdasarkan laporan resmi mencapai Rp224,69 miliar. Perbuatan ini dilakukan bersama mantan pejabat PPSJ, Indra Sukmono Arharrys, dan petinggi PT Totalindo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.