Di Konferensi Pesantren Internasional, PKB Usul DPR Bentuk Satgas Tertibkan Pesantren Abal-abal
PKB mendorong DPR membentuk Satuan Tugas untuk menertibkan pesantren abal-abal. Usulan tersebut muncul seiring meningkatnya data jumlah pesantren.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong DPR membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menertibkan pesantren abal-abal.
Usulan tersebut muncul seiring meningkatnya data jumlah pesantren dan kasus-kasus yang dianggap mencederai lembaga pendidikan agama Islam tersebut.
"Sebagai kader PKB maupun Wakil Ketua DPR, kita mengapresiasi langkah PKB ini, ya terutama Ketua Umum (Muhaimin Iskandar atau Cak Imin), yang ingin menertibkan, ya menertibkan supaya bagaimana, yang pesantren benar, jangan sampai nanti ada muncul paradigma 'negatif', ya," kata Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal di International Conference on the Transformation of Pesantren digelar PKB di Hotel Sahid Sudirman, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Cucun mengatakan ini menjadi PR di legislatif untuk menertibkan hal tersebut.
Dia pun mempertanyakan validitas data pesantren sebanyak 38.000.
Baca juga: Mendikti Saintek: Pesantren Kunci Indonesia Menjadi Negara Maju
Menurutnya, ada sejumlah pesantren yang didirikan sekadar untuk mendapat anggaran dari pemerintah.
"Supaya kalau emang datanya sekian, negara mampu bisa turun, tapi kalau jumlahnya besar, orang tiba-tiba yang punya ini, dirikan pesantren lah, hanya untuk penyerapan anggaran. Makanya kita menangkap ide PKB ini, nanti di DPR jadi wacara juga," kata Cucun.
Wakil Ketua DPR RI itu lantas akan membicarakan isu tersebut dengan pimpinan DPR lainnya.
Baca juga: PKB: Pesantren Harus Bertransformasi di Tengah Pesatnya Perubahan Zaman
Dia mengingatkan jangan sampai ada praktik buruk di pesantren yang membuat lembaga itu dipandang buruk.
"Jadi bagi pimpinan, kami akan ngobrol dengan pimpinan yang lain, bahwa ini sudah banyak yang datang ke DPR juga, tentang hal-hal mereka, tentang praktik-praktik yang tadi, membuat stigma negatif terhadap lembaga pendidikan, yang sangat luar biasa bentuk karakter anak bangsa," kata dia.
Cucun menyebut Satgas itu berkemungkinan turut melibatkan Komisi III DPR yang membidangi hukum di samping Komisi VIII DPR yang mengurusi pesantren.
"Perkembangannya baru didengar dari sini, kita akan bawa nanti, ini akan jadi wacana yang bagus. Misalkan yang menjalankan implementasi dari Undang-Undang 18/2019 tentang Pesantren itu kan Komisi VIII, sekaligus sekarang untuk penegakan hukumnya, kita akan ajak Komisi III," tandas dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.