Rabu, 12 November 2025

Perlindungan Lemah, Legislator PKB Syaiful Huda Inisiasi RUU Pekerja GIG

Indonesia harus secepatnya mengesahkan RUU Pekerja GIG untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja. 

Penulis: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RUU PEKERJA - Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda. Syaiful menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig di Indonesia. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota DPR RI Syaiful Huda menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig di Indonesia
  • RUU Pekerja GIG untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja
  • Contoh pekerjaan gig meliputi pengemudi ojek daring, pengantar makanan, penulis lepas, desainer grafis, dan dosen paruh waktu


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI tersebut menilai Indonesia harus secepatnya mengesahkan RUU Pekerja GIG untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja.

Baca juga: Kementerian P2MI Luncurkan Buku Saku Keuangan untuk Lindungi Pekerja Migran dari Penipuan

“Kami sudah menyusun draf RUU Pekerja GIG yang memuat tiga tujuan besar yakni perlindungan hak dasar dan flexibilitas pekerja, memastikan kejelasan kewajiban bagi aplikator, dan memastikan keselamatan publik. Inisiasi pengajuan RUU Pekerja GIG sesuai dengan hak dasar kami sebagai legislator untuk mengusulkan produk legislasi demi kepentingan publik,” ujar Syaiful Huda dalam Diskusi Dialektika Demokrasi, Koordinatoriat Wartawan Parlemen bertajuk RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026: Menata Mobilitas Digital, Membangun Arah Baru Transportasi Indonesia, di Kompleks Parlemen, Selasa (11/11/2025).

Pekerja gig adalah individu yang melakukan pekerjaan jangka pendek, fleksibel, dan berbasis proyek untuk satu atau lebih klien atau platform digital, tanpa ikatan kerja tetap.

Baca juga: Senggol Kapolri, Koalisi Advokat Solo Raya Soroti Dugaan Intimidasi Pekerja Kreatif di Sukoharjo

Mereka termasuk dalam kategori pekerja lepas dan sering kali dibayar per jam atau per proyek.

Contoh pekerjaan gig meliputi pengemudi ojek daring, pengantar makanan, penulis lepas, desainer grafis, dan dosen paruh waktu.

Huda mengatakan seiring pesatnya perkembangan digitalisasi di Indonesia, jumlah pekerja ekonomi gig (gig workers) terus meningkat signifikan.

Pertumbuhan paling menonjol terlihat pada sektor transportasi daring yang melibatkan jutaan mitra pengemudi melalui platform Gojek, Grab, Maxim, Green SM, hingga Lalamove. 

“Selain itu, muncul pula ragam jenis profesi digital seperti influencer, content creator, YouTuber, clipper, hingga pekerja kreatif lainnya,” katanya. 

Sayangnya, kata Huda hingga kini belum terdapat payung hukum yang secara khusus melindungi pekerja gig di Indonesia.

Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini belum memasukkan klasifikasi gig worker sebagai bagian dari pekerja yang berhak memperoleh perlindungan formal. 

“Ketiadaan payung hukum telah menempatkan jutaan pekerja gig dalam posisi rentan. Mereka bekerja keras, namun tanpa jaminan perlindungan sosial, hubungan kerja yang jelas, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai,” katanya. 

Baca juga: Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Difokuskan pada Pekerja Informal

Huda menjelaskan, pekerja gig memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Namun secara struktur, mereka berada di posisi lemah dalam hubungan kerja dengan perusahaan aplikasi atau pemberi layanan digital.

Hal ini membuat pekerja gig tidak memiliki jaminan pendapatan, perlindungan kesehatan, hingga hak atas keselamatan kerja.

“Hubungan kerja pekerja gig perlu didefinisikan ulang. Mereka bukan sekadar mitra, tetapi juga bukan sepenuhnya pekerja tetap. Maka negara perlu hadir untuk mendefinisikan klasifikasi pelaku gig ekonomi dalam jenis pekerjaan yang sah dan dilindungi di Indonesia,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved