Senin, 25 Agustus 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kaitan Google dalam Proyek Chromebook Rp9,9 T Era Nadiem yang Kini Disidik Kejagung

Seiring dengan pengusutan ini, Kejagung telah memanggil perwakilan Google untuk diperiksa sebagai saksi. Namun hingga kini, pemanggilan itu belum dipe

Kolase Tribunnews/net
KORUPSI LAPTOP - Kolase foto Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 24 Januari 2023, dan foto ilustrasi laptop dengan sistem operasi Chromebook dari Google. Pada Juni 2025, Kejaksaan Agung melakukan penyidikan kasus dugana korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022 semasa Menteri Nadiem Makarim.  

Selain itu, di rapat tersebut terdapat berbagai pandangan dari sejumlah pihak itu perihal pengadaan laptop chromebook.

Oleh karena itu, hal itulah yang pada pemeriksaan kemarin tengah didalami penyidik langsung dari keterangan Nadiem Makarim selaku Mendikbud Ristek pada masa itu.

"Nah nanti siapa yang berperan terkait ini sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu sehingga chromebook dipilih menjadi sistem pengadaan ini, ini yang didalami oleh penyidik," pungkasnya.

KORUPSI PENGADAAN LAPTOP - Gedung Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jalan Jenderal Sudirman Lantai 2, Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kejaksaan Agung tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan laptop dalam program digitalisasi di Kemendikbudristek periode 2019-2022, senilai Rp9,9 triliun.
KORUPSI PENGADAAN LAPTOP - Gedung Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jalan Jenderal Sudirman Lantai 2, Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kejaksaan Agung tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan laptop dalam program digitalisasi di Kemendikbudristek periode 2019-2022, senilai Rp9,9 triliun. (kemdikbud.go.id)

Salah satu hal yang dikonfirmasi penyidik adalah rapat internal pada 6 Mei 2020, yang disebut sebagai momen penting perubahan arah kebijakan spesifikasi laptop. 

Kajian teknis awal pada April 2020 menyarankan sistem operasi Windows, namun berubah menjadi Chrome OS di bulan-bulan berikutnya.

“Lalu, pada akhirnya diubah di bulan, kalau saya enggak salah di bulan Juni atau Juli,” ujar Harli dalam keteranganya, Senin, 26 Mei 2025.

Kejagung menduga perubahan ini tidak didasarkan pada kebutuhan teknis di lapangan, mengingat uji coba Chromebook pada 2019 menunjukkan ketidakefektifan penggunaannya di daerah dengan konektivitas internet rendah.

Permufakatan Jahat dalam Proyek?

Kejaksaan menemukan indikasi pemufakatan jahat dalam pengadaan perangkat TIK ini.

Tim teknis baru diduga diarahkan untuk membuat kajian ulang yang mengunggulkan spesifikasi Chromebook.

Proyek ini dibiayai melalui anggaran TIK sebesar Rp3,58 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun.

“Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya,” ujar Harli.

Pemeriksaan Google Masih Tertunda

Ilustrasi
Ilustrasi (Telegraph.co.uk)

Seiring dengan pengusutan ini, Kejagung telah memanggil perwakilan Google untuk diperiksa sebagai saksi. Namun hingga kini, pemanggilan itu belum dipenuhi.

“Sudah pernah dipanggil Humas Google tapi yang bersangkutan belum hadir,” kata Harli.

Penyidik berencana menjadwalkan pemanggilan ulang pekan depan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan