Minggu, 24 Agustus 2025

OTT KPK di Medan

Kantornya Disegel KPK, PT Dalihan Natolu Group Diduga Dipimpin Bendahara DPD Golkar Tapsel

PT Dalihan Natolu Group yang kantornya disegel KPK di Tapsel diduga milik dari Bendahara DPD Golkar Tapsel.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KANTOR DISEGEL KPK - Kantor PT Dalihan Natolu Group yang berada di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) disegel oleh KPK pada Jumat (27/6/2025). Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi itu diduga dipimpin oleh Bendahara DPC Golkar Tapsel, Muhammad Akhirun Piliang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (27/6/2025).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan ada enam orang yang ditangkap dalam OTT tersebut.

Dia mengatakan saat ini mereka dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

“Sampai saat ini, KPK telah mengamankan 6 orang dan malam ini sedang dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi.

Sementara, OTT yang dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Kementerian PUPR, tepatnya pada Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara.

Di sisi lain, di waktu yang sama, KPK turut menyegel kantor perusahaan kontraktor di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut, bernama PT Dalihan Natolu Group.

Namun, belum ada pernyataan resmi dari KPK apakah penyegelan kantor tersebut berkaitan dengan OTT yang dilakukan di Medan.

Sementara berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, PT Dalihan Natolu Group masuk menjadi anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Sumut.

Lalu, dalam keterangan yang tertulis dalam situs Gapensi, PT Dalihan Natolu Grup dipimpin oleh sosok bernama Muhammad Akhirun Piliang.

Baca juga: Sepak Terjang PT DNG, Perusahaan Konstruksi di Tapanuli Selatan yang Disegel KPK, Kasus Apa?

Kemudian, ketika penelusuran lebih mendalam dilakukan, nama Muhammad Akhirun Piliang tercatat sebagai Bendahara DPD Golkar Kabupaten Tapsel.

"Muhammad Akhirun Piliang. Nomor KTA: 1277022606730006. Jabatan: Bendahara," demikian tertulis dalam situs infopemilu.kpu.go.id.

Selain itu, Muhammad Akhirun Piliang juga pernah tercatat melakukan gugatan terkait sengketa tanah di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumut pada tahun 2022.

Adapun Piliang menggugat dua orang yaitu Muhammad Idris dan Alam Dolok Piliang. Selain itu, pihak tergugat lainnya ada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan.

Dalam putusan yang diketok di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, hakim mengabulkan sebagian gugatan Piliang.

Hakim menyatakan tanah seluas 456 meter persegi yang disengketakan tersebut adalah milik Piliang.

"Menyatakan objek Sengketa yang berupa sebidang tanah dan segala tumbuh-tumbuhan yang ada di atasnya tanpa kecuali (ada tanaman coklat dan tanaman muda lainnya) yang terletak di Jalan Mawar Lingkungan II, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, seluasnya kurang lebih 456 M2 (empat ratus lima puluh enam meter per segi) dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Berbatas dengan Kantor Pemuda dan Olahraga Tapanuli, Selatan: Berbatas dengan Jalan Teratai, Timur: Berbatas dengan Jalan Mawar, Barat: Berbatas dengan Kantor Darmawanita Tapanuli Selatan."

"Sebagaimana surat Melepaskan Hak Atas Tanah dan Ganti Rugi diatas materai tertanggal 17 Mei 2022 yang kemudian dibukukan dan didaftarkan kepada Rosminar Rangkuti, S.H. selaku Notaris/ PPAT di Kota Padangsidimpuan, tertanggal 22 Juni 2022 No: 34/W/2022 merupakan milik Penggugat," demikian tertuang putusan hakim dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA).

Di sisi lain, terkait profil PT Dalihan Natolu Group, tidak banyak tersebar di dunia maya.

Namun, menurut pemberitaan media lokal di Tapsel, perusahaan tersebut pernah menangani proyek pembangunan ruas jalan Simpang Pagur - Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut pada 2024 lalu.

Dalam pembangunan itu, anggaran yang disediakan sebesar Rp12,5 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sementara, PT Dalihan Natolu Group merupakan perusahaan yang bertanggung jawab dalam pembangunan ruas jalan sepanjang 5,5 kilometer tersebut.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan