Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Selain Pengadaan Laptop, Ini 9 Kebijakan Kontroversial Nadiem Makarim Saat Jadi Mendikbud Ristek
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim ke luar negeri.
Editor:
willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Imigrasi Pastikan Nadiem Makarim Tidak Melarikan Diri ke Luar Negeri, Masih Ada di Indonesia
Hal tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Selain program pengadaan laptop tersebut Nadiem Makarim kerap membuat kebijakan yang kontroversial selama menjadi Mendikbud Ristek.
Berikut beberapa kebijakan kontroversial Nadiem Makarim:
1. Hapus Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di Tingkat SMA
Penjurusan di tingkat SMA yang berupa IPA dan IPS serta Bahasa dianggap menimbulkan ketidakadilan. Namun penghapusan tersebut menjadi kontroversi.
2. Penghapusan Skripsi
Mahasiswa di seluruh perguruan tinggi sempat semringah saat Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan penghapusan skripsi. Keputusan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan diterbitkan pada 16 Agustus 2023.
Kata Nadiem saat itu dengan penyederhanaan tugas akhir bagi mahasiswa akan meningkatkan mutu lulusan karena perguruan tinggi dapat merumuskan sikap dan kompetensi secara terintegrasi yang ingin dicapai. Belakangan, Nadiem meluruskan bahwa pemerintah tidak bermaksud menghapus skripsi.
3. Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus
Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 mengenai Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi terkait maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Hal itu disambut gembira kaum perempuan. Akan tetapi ada beberapa poin yang menjadi pro dan kontra. Salah satunya Pasal 5 Permendikbud Ristek terkait istilah tanpa persetujuan korban di sejumlah definisi kekerasan seksual. Hal tersebut justru membuka ruang terjadinya praktik seks bebas.
4. Penghapusan Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia
Kontroversi ini bermula dari Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 57 Tahun 2021 mengenai Standar Nasional Pendidikan yang diterbitkan Presiden Jokowi. Hilangnya Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia itupun hangat jadi perbincangan hingga Mendikbud Ristek Nadiem Makarim disorot.
Baca juga: Daftar Menteri Era Jokowi yang Terseret Kasus Korupsi, Bagaimana Nasib Nadiem Makarim?
5. Kenaikan UKT
Uang Kuliah Tunggal (UKT) di era Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dinaikkan hingga 500 persen. Hal tersebut memunculkan gelombang protes mahasiswa. Salah satunya dilakukan ribuan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah. Bahkan di sejumlah kampus di Yogyakarta banyak mahasiswa yang mengundurkan diri lantaran tidak mampu membayar UKT. Pada 27 Mei 2024 aturan kenaikan UKT tersebut dibatalkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.