Kamis, 28 Agustus 2025

OTT KPK di Ogan Komering Ulu

Jaksa KPK Hadirkan Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan Sekdanya di Sidang Perkara Suap Hari Ini

Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan Sekda Kabupaten OKU Dharmawan Irianto jadi saksi kasus dugaan suap di PN Palembang hari ini.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
OTT DI OKU - Enam tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi ((OTT KPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan keenam tersangka ditahan di dua tempat yang berbeda.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) dengan agenda pemeriksaan saksi kembali berlangsung hari ini, Senin (30/6/2025).

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan lima saksi.

Dua saksi dihadirkan secara langsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus yang berlokasi sementara di Museum Tekstil Palembang.

Dua saksi dimaksud yaitu Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKU Dharmawan Irianto.

"Hingga saat ini, keduanya konfirmasi hadir," kata jaksa KPK Rakhmad Irwan dalam keterangan tertulis, Senin (30/6/2025).

Sementara tiga saksi memberikan kesaksian secara daring. Mereka bersaksi dari Gedung Merah Putih KPK, sebab berstatus tersangka penerima suap.

Ketiga saksi dimaksud adalah Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati.

"Karena kami tim jaksa, masih memerlukan keterangan dari saksi-saksi lain untuk mengungkap lebih lanjut dan menerangkan perbuatan dari terdakwa M. Fauzi alias Pablo dkk," ujar Rakhmad.

Baca juga: KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Lampung Tengah di Kasus Suap Dinas PUPR OKU

Pada persidangan sebelumnya terungkap ada sosok "Bos T" meminta uang Rp300 juta untuk keperluan akomodasi para saksi dalam sidang gugatan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung di Jakarta.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah saat bersaksi di ruang sidang, Senin (23/6/2025). Nopriansyah merupakan salah satu tersangka penerima suap.

Adapun sosok "Bos T" yang dimaksud Nopriansyah adalah Bupati OKU Teddy Meilwansyah.

"Pak Teddy minta saya carikan pinjaman uang sebesar Rp300 juta untuk akomodasi para saksi gugatan MK," ucap Nopriansyah.

Nopriansyah menyebut, permintaan Teddy dipenuhi dengan mencari dana dari sejumlah rekanan kontraktor Dinas PUPR, yakni Ujang, Reza, Adit, dan Zarkasih.

Nopriansyah mengatakan duit yang terkumpul lantas diserahkan kepada ajudan pribadi Teddy di salah satu hotel di Jakarta tempat Teddy menginap.

Ketika ditanya jaksa KPK apakah ada bukti tertulis atau perjanjian resmi atas transaksi tersebut, Nopriansyah menjawab bahwa tidak ada dokumen tertulis atau perjanjian hitam di atas putih.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan