Jumat, 29 Agustus 2025

OTT KPK di Ogan Komering Ulu

Jaksa KPK Hadirkan Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan Sekdanya di Sidang Perkara Suap Hari Ini

Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan Sekda Kabupaten OKU Dharmawan Irianto jadi saksi kasus dugaan suap di PN Palembang hari ini.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
OTT DI OKU - Enam tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi ((OTT KPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan keenam tersangka ditahan di dua tempat yang berbeda.  

"Saya hanya menyerahkan ke ajudan pribadi Pak Teddy. Soal sampai atau tidak ke tangan beliau, saya tidak bisa memastikan, tapi saya yakin sudah diserahkan," tuturnya.

Baca juga: Jaksa KPK Hadirkan Eks Pj Bupati OKU Besok, Sidang Digelar di Museum Tekstil Palembang

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berperan sebagai tersangka penerima suap yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati.

Sedangkan dua tersangka pemberi suap ialah M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Jaksa KPK telah mendakwa M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso menyuap anggota DPRD OKU. Total suap yang diberikan keduanya senilai Rp3,7 miliar.

"Terdakwa memberi sesuatu berupa uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah, masing-masing selaku anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu periode tahun 2024 sampai tahun 2029 melalui Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu," ucap jaksa KPK Rakhmad Irwan ketika membacakan surat dakwaan, Kamis (12/6/2025).

Jaksa menyebut M. Fauzi alias Pablo memberi suap kepada Umi Hartati dkk bersama-sama Ahmat Thoha alias Anang. Fauzi memberi suap senilai Rp2,2 miliar.

Sedangkan Ahmad Sugeng Santoso memberi suap sejumlah Rp1,5 miliar. Perbuatan Sugeng itu dilakukan bersama-sama Mendra SB alias Kidal selaku Direktur CV MDR Corporation. Apabila dijumlah, total suap keduanya senilai Rp3,7 miliar.

Jaksa Rakhmad mengatakan pemberian suap ini dilakukan karena Fauzi dan Sugeng mendapat paket pekerjaan dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU

Paket pekerjaan itu adalah kompensasi dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten OKU yang disetujui DPRD Kabupaten OKU dalam APBD 2025.

Barang Bukti - Petugas menunjukkan barang bukti disaksikan Ketua KPK Setyo Budiyanto terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). KPK resmi menahan enam tersangka diantaranya Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah dan pihak swasta M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso dan mengamankan barang bukti berupa uang tekait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024-2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Barang Bukti - Petugas menunjukkan barang bukti disaksikan Ketua KPK Setyo Budiyanto terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). KPK resmi menahan enam tersangka diantaranya Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah dan pihak swasta M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso dan mengamankan barang bukti berupa uang tekait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024-2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yaitu telah mendapatkan paket pekerjaan fisik pada Dinas PUPR Kabupaten OKU sebagai kompensasi Dana Aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten OKU yang disetujui oleh DPRD Kabupaten OKU dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dan bertentangan dengan kewajiban Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah masing-masing selaku anggota DPRD Kabupaten OKU periode tahun 2024 sampai tahun 2029," jelas jaksa.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan