OTT KPK di Ogan Komering Ulu
Jaksa KPK Hadirkan Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan Sekdanya di Sidang Perkara Suap Hari Ini
Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan Sekda Kabupaten OKU Dharmawan Irianto jadi saksi kasus dugaan suap di PN Palembang hari ini.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
"Saya hanya menyerahkan ke ajudan pribadi Pak Teddy. Soal sampai atau tidak ke tangan beliau, saya tidak bisa memastikan, tapi saya yakin sudah diserahkan," tuturnya.
Baca juga: Jaksa KPK Hadirkan Eks Pj Bupati OKU Besok, Sidang Digelar di Museum Tekstil Palembang
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berperan sebagai tersangka penerima suap yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati.
Sedangkan dua tersangka pemberi suap ialah M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Jaksa KPK telah mendakwa M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso menyuap anggota DPRD OKU. Total suap yang diberikan keduanya senilai Rp3,7 miliar.
"Terdakwa memberi sesuatu berupa uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah, masing-masing selaku anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu periode tahun 2024 sampai tahun 2029 melalui Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu," ucap jaksa KPK Rakhmad Irwan ketika membacakan surat dakwaan, Kamis (12/6/2025).
Jaksa menyebut M. Fauzi alias Pablo memberi suap kepada Umi Hartati dkk bersama-sama Ahmat Thoha alias Anang. Fauzi memberi suap senilai Rp2,2 miliar.
Sedangkan Ahmad Sugeng Santoso memberi suap sejumlah Rp1,5 miliar. Perbuatan Sugeng itu dilakukan bersama-sama Mendra SB alias Kidal selaku Direktur CV MDR Corporation. Apabila dijumlah, total suap keduanya senilai Rp3,7 miliar.
Jaksa Rakhmad mengatakan pemberian suap ini dilakukan karena Fauzi dan Sugeng mendapat paket pekerjaan dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Paket pekerjaan itu adalah kompensasi dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten OKU yang disetujui DPRD Kabupaten OKU dalam APBD 2025.

"Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yaitu telah mendapatkan paket pekerjaan fisik pada Dinas PUPR Kabupaten OKU sebagai kompensasi Dana Aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten OKU yang disetujui oleh DPRD Kabupaten OKU dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dan bertentangan dengan kewajiban Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah masing-masing selaku anggota DPRD Kabupaten OKU periode tahun 2024 sampai tahun 2029," jelas jaksa.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.