Senin, 25 Agustus 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Jejak Karier dan Jabatan Topan Ginting: ASN Muda, Kini Jadi Tahanan KPK Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Topan adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang masih muda. Topan kelahiran 7 April 1983 dan kini berusia 42 tahun.

Editor: Erik S
TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
TAHANA KPK - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Adapun proyek jalan tersebut berada di Sipongot batas Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Dalam kasus ini, Topan Ginting diduga menerima suap dari M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur PT DNG.

KPK lantas mengendus temuan ini dan menangkap Topan Ginting.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Topan Ginting kemudian dijadikan tersangka oleh KPK.

Topan ditahan dan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, KPK masih melakukan pengembangan terkait adanya kemungkinan pihak lain yang terlibat.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kongkalikong proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut mulai terkuak pada 22 April lalu. 

Saat itu, Akhirun bersama Topan Ginting dan Rasuli Efendi melakukan survey offroad di daerah Desa Sipiongot.

Baca juga: Profil Bobby Nasution, Gubernur Sumut Bakal Diperiksa KPK soal Korupsi Proyek Jalan

Survey ini untuk meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.

Pada kesempatan itu, Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan.

Bakal Dapat Rp 8 Miliar

Topan Ginting awalnya akan mendapatkan jatah Rp8 miliar dari proyek jalan di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

Uang tersebut merupakan fee yang nantinya akan dibayarkan oleh kontraktor pelaksana proyek.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang Rp8 miliar itu merupakan persenan dari nilai proyek. 

"Ada hitung-hitungannya, seperti kepala dinas, akan diberikan sekitar 4 sampai 5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira, dari Rp 231,8 miliar (nilai proyek) itu, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran," kata Asep saat konfrensi pers di Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan