Kelakar Hakim MK Anwar Usman di Sidang UU Hak Cipta: Suara Saya Tidak Kalah dengan Artis
Anwar Usman berkelakar dalam sidang pengujian Undang 28/2014 tentang Hak Cipta yang dimohonkan oleh Ariel Noah bersama dengan 28 musisi Tanah Air.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman berkelakar dalam sidang pengujian Undang 28/2014 tentang Hak Cipta yang dimohonkan oleh Ariel Noah bersama dengan 28 musisi tanah air lainnya.
Anwar Usman mengaku suaranya tidak kalah bagus dari sejumlah artis. Bahkan dalam beberapa acara, ia kerap diminta untuk tampil bernyanyi.
"Ya, kebetulan saya juga, suara saya kalau nyanyi itu tidak kalah dengan artis dan sering diminta tampil kalau ada acara," ujarnya.
Pernyataan dari ipar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ini juga lalu kembali disinggung oleh hakim Saldi Isra dalam kesempatan yang sama.
Hal itu diungkap oleh Saldi saat ini bertanya kepada perwakilan pemerintah dan DPR yang hadir di ruang sidang.
Saldi bertanya ihwal ranah pidana bagi pelaku pertunjukan yang tidak memberikan royalti atau berkaitan dengan izin pengguna karya seni dalam acara komersil.
"Dan kalau itu dibiarkan terus meneruskan, mengancam kami-kami yang penikmat seni Pak. Kalau yang mulia Pak Anwar, beliau penikmat seni, pelaku seni juga," kata Saldi.
"Kalau kami itu lebih pada menikmati seni, karena ini suaranya cempreng semua ini, di luar Pak Anwar. Enggak ada yang bisa nyanyi yang bagus di sini," sambungnya.
Maka dari itu Saldi meminta agar pemerintah dan DPR yang menjadi pihak terkait dalam uji materi tersebut bisa memberikan data lengkap kasus sengketa hak cipta tersebut.
"Nah tolong ini bisa jadi perhatian juga oleh kita semua, jangan soal hak ekonomi yang ditempelkan kepada Hak Cipta itu, kemudian menghilangkan hak warga negara untuk menikmati seni dan budaya itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, perkara Ariel dkk teregister dalam Nomor 28/PUU-XXIII/2025.
Selain itu, ada pula pengujian serupa yang diregistrasi dalam perkara Nomor 37/PUU-XXII/2025.
Mereka mengajukan pengujian materi Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Para penyanyi dan pencipta musik ini menyadari adanya isu hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan hak konstitusionalnya dalam norma yang diuji tersebut.
Pelaku pertunjukan yang telah berkarya di industri musik Indonesia berpotensi mengalami masalah seperti harus meminta izin secara langsung dan membayar royalti yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Asa Mahasiswa UI Jelang Putusan Uji Formil UU TNI: MK Harapan Terakhir |
![]() |
---|
Deretan Publik Figur yang Kasus Perceraiannya Diputus Secara Verstek, Terbaru Ada Acha Septriasa |
![]() |
---|
PDIP Minta Hasil PSU Pilkada Papua Dihormati, Soroti Dugaan Intimidasi dan Intervensi |
![]() |
---|
Acha Septriasa Cerai Usai 5 Kali Ditalak Vicky Kharisma: Perselisihan, Emosi Meledak, Tangan Memar |
![]() |
---|
Gelar Gender Reveal, Nita Vior dan Vincent Bakal Dikaruniai Anak Perempuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.