Korupsi Jalan di Mandailing Natal
MAKI akan Gugat Praperadilan Jika dalam 2 Minggu Bobby Tak Diperiksa soal Korupsi Proyek Jalan Sumut
Boyamin Saiman akan mengugat praperadilan jika dalam 2 minggu KPK tak kunjung memeriksa Bobby Nasution terkait kasus korupsi proyek jalan di Sumut.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
Adapun dalam giat OTT kali ini, KPK mengungkap dua kasus sekaligus.
Baca juga: Pernyataan Lengkap KPK Soal Kemungkinan Panggil Bobby Nasution Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:
a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.
Baca juga: KPK Ungkap Korelasi Bobby Nasution dengan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara
Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:
a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar;
b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu, total nilai proyek ini mencapai Rp 231,8 miliar.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/ Ilham Rian Pratama)
Baca berita lainnya terkait Korupsi Jalan di Mandailing Natal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.