Senin, 25 Agustus 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

MAKI akan Gugat Praperadilan Jika dalam 2 Minggu Bobby Tak Diperiksa soal Korupsi Proyek Jalan Sumut

Boyamin Saiman akan mengugat praperadilan jika dalam 2 minggu KPK tak kunjung memeriksa Bobby Nasution terkait kasus korupsi proyek jalan di Sumut.

Instagram/Bobby Nasution
KORUPSI PROYEK JALAN DI SUMUT - Berikut setidaknya lima kontroversi Bobby Nasution, Gubernur Sumatra Utara (Sumut) yang kemungkinan akan turut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek jalan. KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk anak buah Bobby Nasution, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai KPK harus memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) terkait proyek pembangunan jalan. 

Adapun dalam giat OTT kali ini, KPK mengungkap dua kasus sekaligus.

Baca juga: Pernyataan Lengkap KPK Soal Kemungkinan Panggil Bobby Nasution Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:

a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;

b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;

c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;

d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

Baca juga: KPK Ungkap Korelasi Bobby Nasution dengan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara

Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:

a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar;

b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

Menurut  Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu, total nilai proyek ini mencapai Rp 231,8 miliar.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/ Ilham Rian Pratama)

Baca berita lainnya terkait Korupsi Jalan di Mandailing Natal.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan